Ini alasan polisi belum berani periksa bupati pemblokir bandara
Polisi lebih dulu menetapkan 15 orang Satpol PP sebagai tersangka.
Polisi sudah menetapkan 15 Satpol PP sebagai tersangka terkait pemblokiran Bandara Turelelo Soa. Anehnya, polisi malah belum memeriksa Bupati Ngada, Marianus Sae, yang diduga sebagai pemberi perintah pada puluhan Satpol PP.
Menurut Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, alasan pihaknya belum meminta keterangan Marianus Sae karena harus mendapatkan izin dari gubernur NTT.
"Bupati itu kalau dipanggil minta izin gubernur. Bukannya kita nggak mau tapi prosedurnya gitu. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 tentang Otonomi Daerah yang menyebut pemanggilan pejabat daerah termasuk DPRD harus melalui gubernur," kata Yoga Ana ketika dihubungi wartawan, Selasa (24/12).
Yoga berkilah, sebelum memeriksa seseorang, pihaknya harus mengumpulkan seluruh bukti-bukti. Itulah yang sedang mereka lakukan sebelum memutuskan memanggil bupati Ngada.
"Kita kumpulkan fakta-fakta dari mana sumber perintahnya. Itu dulu yang dikumpulkan. Harus kumpulkan fakta dulu nanti mau nanya apa, kata siapa, bahannya harus ada dulu baru kita klarifikasi," tegasnya.