Ini alasan polisi belum bisa ungkap penyebar chat porno Rizieq-Firza
Penyidik Cyber Polda Metro Jaya hingga kini mengaku masih kesulitan mengungkap sosok pembuat website baladacintarizieq.com. Seperti diketahui, situs tersebut telah menyebarkan chat berbau pornografi diduga antara Firza Husein dan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Penyidik Cyber Polda Metro Jaya hingga kini mengaku masih kesulitan mengungkap sosok pembuat website baladacintarizieq.com. Seperti diketahui, situs tersebut telah menyebarkan chat berbau pornografi diduga antara Firza Husein dan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
"Enggak ada alamatnya (internet protocol). Akunnya anonymous," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/5).
Meski demikian, Argo menegaskan kalau pihaknya hingga kini masih mencari sosok di balik situs tersebut.
"Ya kita masih bekerja ya, masih kita cari," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara kasus dugaan chat berkonten pornografi antara Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab. Dari hasil gelar perkara ini pihak kepolisian menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
"Jadi penyidik telah memeriksa FHM. Setelah periksa dapatkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara hasilnya bahwa malam ini selesai pukul 22.000 WIB, status saksi FHM jadi tersangka," ujar Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5) malam.
Argo mengatakan, Firza ditetapkan sebagai tersangka usai kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.