Ini Aturan Larangan Pejabat Negara dan ASN Bergaya Hidup Mewah
Gaya hidup pejabat negara serta Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan. Berawal dari gaya hidup mewah Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat pajak, merembet ke pejabat negara lainnya.
Gaya hidup pejabat negara serta Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan. Berawal dari gaya hidup mewah Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat pajak, merembet ke pejabat negara lainnya.
Sebut saja Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto serta keluarga Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkena imbasnya.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Siapa yang hadir di acara Peusijuek Beby Tsabina? Salah satu sahabat Beby Tsabina, Maudy, juga hadir di acara ini.
-
Bagaimana Ben Kasyafani dan Ida Royani terlibat dalam aliran sesat? Kabarnya, organisasi ini memiliki sistem perekrutan yang rumit, dan Ben Kasyafani serta Ida Royani disebut memiliki keterkaitan di dalamnya.
-
Kapan Beby Tsabina dan Rizki Natakusumah menikah? Beby Tsabina dan Rizki Natakusumah menggelar pesta pernikahan mereka pada hari Minggu, 23 Juni 2024, di Hotel Mulia, Jakarta.
-
Siapa yang memimpin penggalian yang menemukan prasasti Bea Cukai Lycian itu? Profesor Nevzat Cevik, direktur penggalian, mengungkapkan penemuan prasasti ini memungkinkan mereka untuk lebih memahami bagian bea cukai dari pelabuhan tersebut, yang memiliki peran penting dalam perdagangan maritim kuno.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
Keduanya tidak malu memamerkan gaya hidup mewah melalui akun media sosialnya. Mulai dari pesawat Cesna hingga tas dan baju yang dibanderol puluhan juta rupiah.
Praktis, hebohnya kabar ini sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi sampai menyentil. Menyoroti tingkat kepercayaan publik merosot akibat isu ini.
"Saya tahu betul mengikuti kekecewaan masyarakat terhadap aparat kita aparat pemerintah, hati-hati tidak adanya urusan pajak dan bea cukai ada kepolisian dan juga aparat hukum lainnya terhadap birokrasi yang lainnya," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3).
Padahal, larangan bergaya hidup mewah terhadap pejabat serta ASN telah jelas tertuang dalam aturan.
Aturan KemenPAN-RB
Merujuk pada Surat Edar (SE) Menteri PAN-RB nomor 13/2014 yang berisikan tentang gerakan hidup sederhana bagi para pejabat publik untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Terdapat lima langkah untuk mewujudkan hal tersebut.
1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.
2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan.
4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Dari surat edaran itu tertulis secara jelas mengenai para ASN yang mana PNS selaku bagian dari penyelenggara negara tidak diperkenankan memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan dengan memperhatikan prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati ke masyarakat.
Kode Etik Gaya Hidup Sederhana
Sebagai pejabat publik yang sehari-hari tugasnya untuk melayani masyarakat, tentu ada pula kode etik yang mengatur tentang hidup sederhana. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik PNS dapat diketahui bahwa etika dalam bermasyarakat meliputi salah satunya adalah mewujudkan pola hidup sederhana.
"Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan," tulis pasal 11 huruf h PP 42 tahun 2004, dikutip merdeka.com.
Tentunya apabila ada ASN yang ketahuan melanggar kode etik yang dikenai sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka, dengan menyebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Selain sanksi moral, ASN yang melanggar kode etik bisa dikenai hukuman disiplin atau tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik yang dibentuk pada setiap instansi dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
Pada dasarnya ASN yang merupakan profesi bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah tentu harus diwajibkan untuk melaporkan segala bentuk harta kekayaan yang dimilikinya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
(mdk/rhm)