Ini capaian Kementerian Tenaga Kerja dalam tiga tahun Jokowi-JK
Terbitnya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP ini memberikan kepastian kenaikan upah yang merujuk pada upah saat ini, mempertimbangkan inflasi pertumbuhan ekonomi nasional (PDB). Kepastian ini penting untuk pekerja dan pengusaha.
Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan kasus kasus ketenagakerjaan yang muncul di masyarakat. Paling tidak, selama tiga tahun berjalannya pemerintahan Jokowi-JK, Kementerian Ketenagakerjaan telah memiliki berbagai capaian di antaranya:
1. Terbitnya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP ini memberikan kepastian kenaikan upah yang merujuk pada upah saat ini, mempertimbangkan inflasi pertumbuhan ekonomi nasional (PDB). Kepastian ini penting untuk pekerja dan pengusaha.
2. Mengembangkan dialog sosial antara pekerja (serikat pekerja), pengusaha dan pemerintah. Semangatnya adalah mendialogkan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Kedua kepentingan tak perlu diposisikan berhadap-hadapan, karena sejatinya pekerja butuh pengusaha, pengusaha tak bisa berkembang tanpa pekerja. Sementara Pemerintah berkepentingan menjaga iklim investasi yang kondusif.
3. Peningkatan kapasitas pekerja terutama pada angkatan kerja yang low skill yang 60 persen di antaranya adalah lulusan SD-SMP dengan mengoptimalkan pelatihan vokasi melalui Balai Latihan Kerja (BLK) dengan program 3R, yakni revitalisasi, reorientasi dan rebranding. Kurikulum, instruktur dan sarana pelatihan harus mengacu pada kebutuhan pasar kerja.
4. Program Pemagangan Nasional yang dilakukan pemerintah bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
5. Penyiapan buruh migrasi yang baik menyangkut pra penempatan, masa penempatan serta purna penempatan serta diterbitkan Keputusan Menaker Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah dan program Desa Migran Produktif (Desmigratif).