Ini cara Menteri Marwan Jafar minimalisir penyelewengan dana desa
Tiap desa akan mendapat anggaran sekitar Rp 200 juta lebih.
April 2015 mendatang, secara serempak 74 ribu desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan dana desa sejumlah Rp 1,4 miliar per desa, diberikan bertahap selama sekitar 5 tahun. Dana sebesar itu tidak menutup kemungkinan akan diselewengkan oleh aparat desa, atau pihak-pihak lain yang terkait. Bagaimana Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengantisipasi adanya penyelewengan dana desa tersebut?
"Sejak awal kami sudah bersiap diri untuk itu, tim sudah kami bentuk, kunjungan lapangan sudah kami lakukan, lalu RPJM sudah kami usulkan dan sudah ditandatangani presiden," kata Menteri Marwan Jafar dalam perbincangan dengan merdeka.com, Minggu (1/2) lalu.
Sejak awal, imbuh Marwan, pihaknya sudah mempunyai mekanisme untuk membuat semacam kebijakan dan program kerja. Adapun persiapannya tidak mengalami kendala apapun, tinggal implementasinya saja.
"Artinya sejak awal kami sudah punya gagasan, punya pengetahuan, punya cara, punya mekanisme untuk membuat semacam kebijakan dan program kerja. Dan kesiapan itu tidak ada persoalan apapun, tinggal menggerakkan saja, memonitoring dengan kami mendampingi langsung. Mendampingi ini kan yang penting, di level paling bawah di desa pun bisa kami kendalikan intinya di situ," ujarnya.
Sedikit bicara ke belakang, Marwan menceritakan UU Desa lahir pada zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Awalnya rencana pemberian dana desa total sekitar Rp 9 triliun. Namun setelah ada tambahan dana akibat kenaikan harga BBM, total dana yang akan dibagikan sekitar Rp 20 triliun.
"Seluruh desa di Indonesia akan mendapatkan, 74 ribu desa itu mendapatkan. Jadi begini UU Desa lahir di zaman Pak SBY. Itu dikasih Rp 9 triliun, masih kurang. Kemarin kan ada kenaikan BBM jadi ada tambahan menjadi Rp 20 triliun.
"Kami akan bagi sesuai 4 kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, kesulitan geografis dan tingkat kemiskinan. 4 Kriteria ini, kalau kami pukul rata, masing-masing desa akan mendapatkan Rp 240-250 juta (per anggaran). Bisa saja 2016 ditambah dananya," imbuhnya.
Marwan menampik jika selama ini ada anggapan ada perebutan wewenang antara Kemendagri dan kementerian yang dia pimpin, terkait dengan dana desa ini. Sebab menurutnya, kementeriannya tidak bertindak sebagai pembagi dana, melainkan langsung dari Kementerian Keuangan, dan didistribusikan langsung kepada daerah masing-masing.
"Nggak ada itu, nggak boleh lah kita politisasi. Sesuai UU dana ini kan harus dikasih ke pedesaan," ujarnya.