Yasonna: Saya masuk penjara 3 tahun jika cabut status WNI Arcandra
"Kalau aku bikin SK (pencabutan status WNI), aku lah masuk penjara tiga tahun," kata Yasonna
Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan untuk meneguhkan kembali status mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. SK Menkum HAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar itu dikeluarkan pada 1 September 2016.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Ferddy Harris. Kebijakan pengukuhan itu didasarkan pada Asas perlindungan maksimum dan asas tidak mengenai tanpa kewarganegaraan (apartride).
Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, status WN Amerika Serikat (AS) Arcandra telah hilang usia dikeluarkannya Certificate of loss of Nationality of The United States tanggal 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Departement state of The United State of America tanggal 15 Agustus 2016.
Dengan hilangnya status WN AS Arcandra, kata Yasonna, pemerintah Indonesia tidak bisa menghilangkan kewarganegaraannya. Dijelaskannya, apabila status WNI-nya dicabut, maka Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan. Alhasil, Yasonna mengaku akan melanggar hukum dan bisa dipidana.
"Yang ada hukuman pidananya kalau seseorang menghilangkan kewarganegaraan seseorang, stateless, sengaja tiga tahun. Kalau tidak sengaja 1 tahun. Kalau aku bikin SK (pencabutan status WNI), aku lah masuk penjara tiga tahun," kata Yasonna di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
Atas dasar hukum itu lah, Yasonna mengaku wajib memfasilitasi dan menindaklanjuti kewarganegaraan Arcandra agar bisa kembali menjadi WNI.
"Demi asas perlindungan maksimum, dan tidak boleh stateless, kami keluarkan SK pengembalian apa namanya jadi warga negara 1 september," jelas politisi PDIP ini.
Adapun isi keputusan dalam surat Menkumham itu yaitu: 'Arcandra Tahar dilahirkan di Padang tanggal 10 Oktober 1970, karena pertimbangan asas perlindungan maksimum, serta bersangkutan akan menjadi tanpa kewarganegaraan, tetap menjadi warga negara Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia'.