Kasus Pencatutan NIK Dharma-Kun Wardana Dihentikan, Ini Alasannya
Status laporan di Gakkumdu terkait kasus tersebut tercatat sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta menghentikan pengusutan kasus pencatutan NIK oleh pasangan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Kami melihat dari Gakkumdu akhirnya melihat tidak ada penerusan ke tingkat lebih lanjut atau penyidikan," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/8), demikian dikutip Antara.
Quin mengatakan status laporan di Gakkumdu terkait kasus tersebut tercatat sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana.
Dalam menindaklanjuti laporan itu, Gakkumdu juga melakukan kajian dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang ternyata hasilnya tidak dilanjutkan ke penyidikan.
"Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup, namun dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan," ujar Quin.
Kemudian, dari perlindungan data pribadi, Bawaslu juga meneruskan kepada Polda Metro Jaya untuk pelimpahan mengikuti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Kendati demikian, terkait gugur atau tidaknya Dharma-Kun maka Bawaslu DKI menyerahkan semua keputusan KPU DKI terkait proses pendaftaran di Pilkada DKI.
"Katakanlah berita yang terkait boleh atau tidaknya mereka mendaftar, itu kan ranahnya KPU," ujar Quin.
Pasangan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana berencana mendaftar di ke KPU DKI pada Kamis malam pukul 20.00 WIB.
Dharma-Kun menjadi menjadi pasangan bacagub dan bacawagub ketiga yang mendaftar di KPU DKI Jakarta setelah Pramono Anung-Rano Karno dan RK-Suswono.
Pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.