Bawaslu Jakarta Proses 7 Laporan Pencatutan KTP, Masuk Tahap Klarifikasi
Bawaslu Jakarta saat ini sedang mengklarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana pencatutan NIK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta sudah menerima tujuh laporan terkait dugaan tindak pidana pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilakukan oleh pasangan bakal calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan saat ini sudah masuk tahap klarifikasi.
"Yang sudah klarifikasi ada lima, dua pelapor lagi belum datang. Total ada tujuh pelaporan," kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan Bawaslu Jakarta saat ini sedang mengklarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana pencatutan NIK yang dilakukan oleh pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Menurut dia ada tujuh laporan terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon perseorangan, yaitu dari individu dan juga Lembaga Bantuan Hukum, dan semua akan diminta keterangan terlebih dahulu.
"Saat ini klarifikasi pelaporan dugaan tindak pidana pencatutan NIK untuk dukungan calon perseorangan dari pelapor individu, dan LBH Yusuf," tuturnya, seperti dilansir dari Antara.
Laporan Tetap Diproses
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan meskipun KPU DKI telah menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma-Kun untuk Pilkada Jakarta, akan tetapi laporan yang masuk ke Bawaslu tetap diproses.
Menurut dia Bawaslu DKI Jakarta akan menelusuri terlebih dahulu seperti apa laporannya, apakah memang masuk pada pelanggaran pemilu atau tidak.
Ketika ditanya, apakah ada peluang untuk menganulir surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh KPU DKI terkait penetapan calon perseorangan, Munandar menjawab perlu melakukan kajian untuk menentukan langkah ke depan.
"Nanti kita akan telusuri dahulu laporan-laporan yang ada dan akan kita kaji lebih dalam. Kita cek dulu nanti, kita lihat kajiannya seperti apa," tuturnya.
Bawaslu kata Munandar, dari tanggal 16 hingga 19 Agustus telah menerima laporan masyarakat terkait NIK sebanyak 403 orang, dan setelah dilakukan pengecekan atau verifikasi ternyata memang tidak memenuhi syarat (TMS).
Untuk itu, Munandar meminta kepada masyarakat agar terus melaporkan kejanggalan selama proses Pilkada 2024, hal ini penting karena pilkada yang baik apabila melibatkan partisipasi masyarakat.
"Jadi kepada publik kami sampaikan terima kasih sudah berpartisipasi. Karena partisipasi publik itu tidak cuma datang ke TPS mencoblos. Tapi dalam seluruh proses tahapan yang ada, semuanya bisa berpartisipasi," katanya.