Bawaslu Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Terbukti Catut NIK KTP Warga Jakarta
Hal ini diputuskan usai Sentra Gakkumdu DKI Jakarta melakukan analisis atas laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tak melanggar pidana Pemilu terkait kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
"Laporan dugaan tindak pidana Pemilihan tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya," tulis Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam status laporan, dikutip Kamis (29/8).
Hal ini diputuskan usai Sentra Gakkumdu DKI Jakarta melakukan analisis atas laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta.
"Disimpulkan bahwa perbuatan Terlapor (Dharma-Kun) yang telah dilaporkan oleh Pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang," kata Munandar.
Adapun pada Pasal 185 A UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Bakal pasangan calon independen ini diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan Bawaslu DKI Jakarta. Dharma dan Kun hanya menugaskan kuasa hukumnya untuk hadir.
Meski begitu, Bawaslu DKI Jakarta juga meneruskan ke Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya di luar Pemilu yang dilakukan Dharma-Kun. Antara lain soal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, pada saat klarifikasi Bawaslu DKI Jakarta juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan, sehingga direkomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar melakukan audit forensik untuk validasi KTP dan formulir Model B1-KWK Perseorangan yang diinput Dharma-Kun pada SILON.
Bawaslu DKI Jakarta juga memberikan rekomendasi agar KPU DKI Jakarta membuka kembali akses pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.