Bahas Nasib Dharma-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta, KPU Gelar Rapat Pleno Hari Ini
KPU DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta seraya menunggu rekomendasi yang akan mereka berikan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan melakukan rapat pleno pengesahan bakal calon perseorangan pasangan gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana pada Senin (19/8). KPU DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta seraya menunggu rekomendasi yang akan mereka berikan.
"Kami akan ambil keputusan nanti di rapat pleno tersebut," kata Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (17/8), demikian dikutip Antara.
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Data Pencalonan Independen
KPU DKI Jakarta memastikan tidak ada yang janggal terkait lolosnya proses verifikasi tahap dua syarat dukungan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.
"Dalam proses verifikasi yang dilakukan tim di lapangan selalu mengacu pada petunjuk teknis dan pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan verifikator," kata Dody.
Dody menambahkan dalam pelaksanaan verifikasi, petugas KPU di lapangan diawasi secara melekat oleh petugas Bawaslu di tingkat kabupaten/ kota hingga kecamatan.
"Jika ada pelanggaran yang dilakukan petugas dalam verifikasi maka ada saluran untuk melapor ke Bawaslu dan nanti akan kami proses sesuai rekomendasi Bawaslu," ujar Dody.
Selain itu, Dody juga memastikan akses aplikasi pencalonan (Silon) ini terbatas sesuai peruntukan yakni hanya untuk input data dan mengunggah data. Selain itu pemeriksaan data juga dilakukan supervisi sehingga dipastikan berjalan aman dan lancar.
Data Website Info Pemilu Belum Update
Sementara itu untuk laman info pemilu, menurut Dody, data yang ada di sana belum diperbarui sehingga data yang ada di sana masih data saat dilakukan verifikasi administrasi.
“Kami contohkan data anak Anies Baswedan setelah dilakukan pemeriksaan data, status dia dalam verifikasi faktual tahap dua tidak memenuhi syarat dukungan,” kata dia.
Dody mengakui persoalan bakal calon Dharma-Kun Wardhana ditetapkan memenuhi syarat verifikasi faktual tahap dua dan masyarakat ramai melakukan cek data di website info pemilu yang belum update.
“Bagi warga yang ingin melaporkan adanya pencatutan nama dan KTP sebaiknya melapor ke Bawaslu. Kami sudah memiliki layanan pengaduan di tingkat kota dan kabupaten. Masyarakat juga bisa datang ke KPU untuk mengadukan jika ada pelanggaran,” kata dia.