Pemerintah Bakal Beri Amnesti untuk 700 Napi Narkoba, Namun Menteri Hukum Sebut Jumlahnya Bisa Bertambah atau Berkurang
Menteri Hukum mengungkap jumlah tersebut belum final.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, jumlah narapidana yang mendapatkan amnesti (pengampunan atau penghapusan hukuman) dari Presiden Prabowo Subianto sebanyak 700 orang. Hal ini disampaikan usai menghadiri acara halalbihalal di rumah dinas Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
"Data terakhir itu dari 100 ribu kemudian turun ke 44 ribu, karena kami juga verifikasi. Kemudian turun lagi ke 19 ribu, yang terakhir saya dapatkan data dari Direktur Pidana yang untuk pengguna narkoba," kata Supratman di Jakarta, Rabu (2/4).
"Mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang, yang betul-betul murni sebagai pengguna," sambungnya.
Meski begitu, jumlah tersebut bukan sebagai angka yang final. Karena, bisa kemungkinan akan bertambah dan berkurang untuk jumlahnya itu.
"Tapi ini baru, belum angka final ya, bisa bertambah bisa berkurang. Jadi kira kira kalaupun nanti, karena dulu yang kita duga yang akan diberi banyak amnesty itu adalah pengguna narkotika," ujarnya.
"Tapi ternyata setelah kami lakukan verifikasi bersama antar Kementerian Hukum dan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan), jumlahnya makin kecil ya. Terakhir dari Direktur Pidana sekitar 700 orang," tambahnya.
Ia menegaskan, kementeriannya hanya menerima data yang pasti mendapatkan amnesti saja.
"Buat kami di Kementerian Hukum kan terima data, semuanya nanti dari Kementerian Imipas karena mereka yang mengelola warga binaan," pungkasnya.