Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Narapidana Penghinaan ke Presiden
Amnesti akan diberikan untuk narapidana yang memiliki riwayat sakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan hukuman kepada beberapa narapidana. Amnesti akan diberikan salah satunya, kepada narapidana kasus penghinaan dan pelanggaran ITE kepada kepala negara.
"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu Presiden meminta untuk diberi amnesti," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai rapat bersama Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12).
Selain itu, kata dia, amnesti akan diberikan untuk narapidana yang memiliki riwayat sakit berkepanjangan dan gangguan jiwa. Supratman menyebut total ada 1.000 narapidana kategori tersebut yang diusulkan mendapatkan amnesti.
"Ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa. Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," jelasnya.
Amnesti untuk Kasus Papua
Supratman menyampaikan Prabowo setuju memberikan amnesti kepada narapidana kasus yang terkait dengan Papua. Ada 18 nama narapidana kasus Papua yang akan mendapat amnesti.
"Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," ujarnya.
Prabowo juga bakal memberikan amnesti untuk narapidana kasus narkotika yang direhabilitasi. Namun, pemerintah akan melakukan asesmen untuk menentukan narapidana narkotika yang mendapat amnesti.
"Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Namun demikian jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imigrasi Permasyarakatan," tuturnya.
Menurut dia, ada 44.000 nama narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan amnesti presiden. Supratman mengatakan pemerintah akan meminta pertimbangan ke DPR, sebelum menetapkan jumlah dan nama narapidana yang mendapatkan amnesti.
"Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," pungkas Supratman.
Tiada Ampun Bagi Pengedar dan Bandar Narkoba
Supratman menjelaskan, pertimbangan memberikan amnesti ke pengguna narkoba di antaranya karena alasan penuhnya penjara karena kasus narkoba. Selain itu, Presiden mempertimbangkan banyak narapidana yang masih berusia produktif.
"Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat," bebernya.
Di sisi lain, Supratman memastikan Prabowo tidak akan memberikan amnesti bagi terpidana yang berstatus pengedar dan bandar.
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," pungkasnya.