Napi Narkoba Penerima Amnesti dari Prabowo Bakal Diikutsertakan Komponen Cadangan
Namun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.
Presiden Prabowo Subianto ingin narapidana narkoba penerima amnesti atau pengampunan hukuman dari presiden, mengikuti program komponen cadangan apabila sudah bebas. Namun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.
"Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.
Selain itu, Prabowo mengusulkan narapidana narkoba penerima amnesti dilibatkan dalam program swasembada pangan. Supratman menuturkan Prabowo mengingankan para narapidana tersebut diberi pelatihan program swasembada pangan, selain juga menjalani rehabilitasi.
"Presiden menyarankan tadi supaya bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi," jelasnya.
Supratman menegaskan amnesti dari presiden hanya diberikan kepada pengguna narkoba. Sementara itu, pengedar dan bandar narkoba dipastikan tak akan mendapat amnesti.
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," tegas Supratman.
Dia menjelaskan bahwa seseorang dinyatakan pengguna apabila mengonsumsi narkoba maksimal satu gram. Hal ini merujuk surat edaran Mahkamah Agung (MA).
"Nah, kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," ujar dia.
44 Ribu Narapidana Diusulkan Dapat Amnesti
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan hukuman kepada narapidana. Supratman mengatakan ada 44.000 nama narapidana yang diusulkan kepada Prabowo untuk mendaptkan amnesti presiden.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi Permasyarakatan yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman usai rapat bersama Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).
"Yang kedua, prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti," sambungnya.
Dia menjelaskan pemerintah akan meminta pertimbangan ke DPR, sebelum menetapkan jumlah dan nama narapidana yang mendapatkan amnesti. Namun, Supratman menuturkan pihaknya kini masih mengklasifikasi tindak pidana yang akan mendapatkam amnesti.
"Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," ujarnya.
Supratman menyampaikan pemberian amnesti kepada narapidana akan mengurangi 30 persen kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas). Selain itu, pemberian amnesti mempertimbangkan kemanusiaan, khususnya narapidana yang sakit berkepanjangan.
"Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa. Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," jelas Supratman.
"Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," imbuh dia.
18 Terpidana Kasus ITE Bakal Dapat Amnesti
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan ada 44.000 narapidana yang diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto. Dari jumlah itu, ada 18 terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Perkiraan ITE kurang lebih sekitar 18 ya. Dan 18 orang yang diusulkan untuk diberi amnesti," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.
Dia mengatakan Prabowo sendiri yang meminta agar terpidana kasus pelanggaran ITE dan penghinaan terhadap Presiden diberikan amnesti. Selain itu, ada 1.000 narapidana yang memiliki riwayat penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa yang akan mendapat amnesti.
"Ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa. Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," jelasnya.
Supratman menyampaikan pemberian amnesti dari presiden juga diberikan kepada narapidana kasus Papua serta pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi. Sementara itu, pengedar dan bandar narkoba dipastikan tak akan mendapatkan amnesti presiden.
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," tegas Supratman.
Menurut dia, pemberian amnesti ini dapat mengurangi 30 persen overcrowded atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Supratman menuturkan pemerintah akan tetap meminta pertimbangan DPR sebelum memberikan amnesti kepada narapidana.
"Kalau amnesti itu kan memang hak yang diberikan oleh undang-undang kepada presiden dan kalau itu berjalan nanti akan presiden akan meminta pertimbangan kepada DPR," ujarnya.
"Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR tentu ini akan dijalankan," sambung Supratman.