Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
Penyelidikan dilakukan usai menerima laporan polisi (LP) seorang warga Jakarta Pusat
Polisi mulai mengusut kasus dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).
Penyelidikan dilakukan usai menerima laporan polisi (LP) seorang warga Jakarta Pusat atas nama Samson (45) melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah menerima laporan polisi tersebut.
"Benar," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).
Ade Ary mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempelajari laporan tersebut untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana di dalam laporan tersebut.
"Selanjutnya dilakukan pendalaman," tandas dia.
Warga Lapor ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Penasihat hukum Samson, Army Mulyanto menerangkan, NIK kliennya digunakan untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Hal itu diketahui pada Jumat (16/8/2024) siang sekitar pukul 11:00 WIB. Kala itu, kliennya berinisiatif mengecek di aplikasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Atas hal itu, kliennya merasa keberatan.
"Makanya buat laporan polisi malam ini karena sama sekali tidak pernah membuat atau melakukan dukungan atau tanda tangan sesuatu terhadap dukungan pasangan calon yang dimaksud," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).
Dalam laporannya, Army mengatakan, kliennya turut membawa tangkapan layar atau screenshot aplikasi cek KPU, kemudian dokumen identitas berupa KTP dan Kartu keluarga. Dia berharap, kepolisian dapat mengusut tuntas laporannya.
"Kami mohon keadilan dalam hal ini minta perlindungan juga pada bapak polisi supaya kasus ini bisa diungkap," ujar dia.
"Kenapa bisa seperti ini, apakah memang dari paslon yang dimaksud Dharma Pongrekun yang melakukan atau timnya atau siapa kami kurang paham tapi mudahan-mudahan ini bisa menjadi penyelesaian yang baik melalui jalur hukum.
Dalam laporannya, terlapor tercantum keterangan masih dalam lidik. Adapun laporan ini diduga terkait pelanggaran sebagaimana Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.