Ini kasus kakap yang dibongkar KPK dari hasil penyadapan
Dari Akil Mochtar sampai Fuad Amin KPK mengungkap kasus korupsi melalui penyadapan.
DPR dan Menkum HAM Yasonna Laoly menggalang niat melakukan revisi terhadap Undang Undang KPK. Dalam revisi tersebut, keduanya ingin agar pasal hak penyadapan diatur, yakni penyadapan KPK hanya di ranah penyidikan saja dan tak memberikan kewenangan penyelidik untuk melakukan penyadapan.
Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji tak terima UU KPK direvisi karena melihat sebagai langkah melemahkan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Pernyataan Menkum HAM terkait penyadapan sepertinya ringan-ringan saja. Bisa dilakukan dalam proses pro-justicia, dalam proses penyidikan itu. Tapi buat KPK itu akan menimbulkan dampak yang luar biasa," kata Indriyanto.
Indriyanto menegaskan, wewenang penyadapan merupakan salah satu keunggulan KPK. KPK biasa melakukan penyadapan saat dalam proses penyelidikan untuk menemukan alat bukti sebelum kasus naik ke penyidikan. Oleh sebab itu, dia menilai lebih baik KPK dibubarkan saja ketimbang dicoba untuk dilemahkan.
Berdasarkan pengalaman selama ini, lewat penyadapan, KPK berhasil mengungkap kasus-kasus besar korupsi di Indonesia.
Berikut kasus kakap yang berhasil dibongkar KPK dari hasil penyadapan yang berhasil dihimpun merdeka.com, Selasa (23/6):
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Kasus suap APBD Musi Banyuasin
KPK menciduk Politikus PDIP, Bambang Karyanto (BKR) dan Politikus Partai Gerindra Adam Munandar (AM) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan RAPBD, kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan intensif di Mako Brimob Provinsi Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan dua anggota DPRD Musi Banyuasin itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Keduanya telah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6).
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Syamsudin Fei (SF) selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) serta Faisyar (F) selaku Kepala Bappeda Musi Banyuasin.
Kasus Politikus PDIP Adriansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 April 2015. Di antaranya, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Andriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.
Politikus PDIP Adriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto diciduk di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Dua orang ini ditangkap saat bertransaksi, mata uang dolar Singapura juga mata uang rupiah ikut diamankan dalam penangkapan itu.
Diduga kuat, uang itu terkait Surat Izin Usaha Pribadi (SIUP). Sementara Andrew Hidayat diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.
Kasus Fuad Amin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Jawa Timur, KH Fuad Amin Imron pada Senin (1/12) malam. Menurut Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, penangkapan itu terkait kasus suap-menyuap.
"Benar. Ada tiga orang," kata Adnan saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (2/12).
Menurut Adnan, Fuad beserta dua orang lainnya diciduk oleh tim penyidik pukul 23.00 WIB. Dia mengatakan saat ini mereka sedang menjalani interogasi mendalam.
"Iya sedang pemeriksaan," ujar Adnan.
Dalam operasi penangkapan itu, tim penyidik juga menyita sejumlah uang. Diduga duit itu sebagai sogokan.
"Betul ada uang disita. Masih dihitung dan diklarifikasi," kata sumber kepada merdeka.com.
Ketiga orang itu sempat dibawa ke Surabaya buat menyaksikan penggeledahan dilakukan oleh tim KPK. Dalam melakukan penggeledahan, mereka juga dikawal oleh anggota kesatuan Polres Bangkalan.
Setelah itu, ketiganya langsung dibawa dari Surabaya ke Jakarta. Mereka tiba pukul 07.30 WIB di Gedung KPK melalui pintu samping dan menjalani pemeriksaan.
Kasus Luthfi Hasan Ishaaq
Ahmad Fathanah diketahui sudah berbincang-bincang dengan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) mengenai pengaturan impor daging sapi. Percakapan Fathanah dan LHI ini terjadi pada 9 Januari 2013, jauh sebelum mereka tertangkap.
Transkrip percakapan ini antara dari nomor HP +62816940797 ke HP bernomor 618118003535, pada 9 Januari 2013, diperlihatkan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, dengan terdakwa kasus dugaan suap impor sapi, pejabat PT Indoguna Utama, Arya Effendi dan Juard Effendi dengan saksi Ahmad Fathanah.
Sebagian percakapan antara Fathanah dan LHI ini menggunakan bahasa Arab. Salah satunya mengenai skenario meminta tambahan kuota impor sapi untuk PT Indoguna Utama kepada Menteri Pertanian.
Percakapan, antara lain, membahas soal permintaan jatah Rp 5.000/kg dari kuota 8.000 ton yang akan diajukan. Jika skenario berhasil, maka Fathanah dan LHI akan mendapat Rp 40 miliar.
Kasus Akil Mochtar
Penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus suap sengketa pilkada yang menyeret nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Gubernur Banten Non-aktif Ratu Atut Chosiyah.
Dalam uraian berkas dakwaan Atut dibacakan Jaksa Edi Hartoyo, pada 22 September 2013, Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan bertemu dengan Akil di lobi hotel JW Marriot, Singapura. Dalam pertemuan itu, Atut meminta supaya Akil memenangkan perkara konstitusi yang diajukan oleh pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
"Supaya pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dapat dilakukan pemilihan suara ulang di semua Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Lebak. Untuk itu, terdakwa mengutus Wawan guna pengurusan perkara," kata Jaksa Edi saat membacakan berkas dakwaan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5).
Lantas, lanjut Jaksa Edi, empat hari setelah bertemu Akil di Singapura, Atut kemudian melakukan pertemuan dengan Amir dan Susi di kantor Gubernur Banten. Dalam pertemuan itu, Amir meyakinkan Atut gugatannya tentang pilkada Lebak bakal lolos.
Selang empat hari kemudian, yakni 30 September 2013, Atut mengirim pesan singkat kepada Amir Hamzah sekitar pukul 17.00 WIB. Atut bertanya kepada Amir apakah sudah bertemu Wawan dan kelanjutan perkara Lebak di MK.
Saat itu, Amir juga mengatakan lima hakim konstitusi mendukung dan empat hakim menolak. Atas informasi itu, Atut berpesan supaya sengketa Lebak harus dimenangkan.
"Atut memerintahkan supaya perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak harus dimenangkan dan pemungutan suara ulang dilakukan pada Desember. 2013. Sehingga birokrasi dapat dikendalikan Atut," ujar Jaksa Edi.
Atut juga berpesan supaya Amir menyelesaikan permintaan uang Rp 3 miliar dari Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Amir berkelit dengan menyampaikan ihwal uang pengurusannya telah dibicarakan dengan Wawan. Padahal, justru Amir meminta bantuan kepada Wawan menalangi duit suap karena dia mengaku tidak punya uang.
Kasus Sutan Bhatoegana
Nama Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana disebut oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang dakwaan terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ketua Komisi VII DPR itu menerima USD 200 ribu dari Rudi.
Uang diterima Sutan melalui rekannya di Komisi VII DPR, Tri Yulianto. Duit itu diambil Rudi dari uang USD 300 ribu yang diberikan pemilik PT Kernel Oil Pte. Ltd, Widodo Ratanachaitong. Hal ini merupakan upaya Widodo kepada Rudi agar dapat memenangkan perusahaannya, Fossus Energy, dalam tender di SKK Migas dan beberapa proyek lainnya. Widodo sendiri menjanjikan akan memberikan uang USD 700 ribu.
Lantas Rudi menghubungi Deviardi agar meminta sebagian uang pada Widodo, sekitar USD 300 ribu. Lalu Widodo mengarahkan Deviardi agar mengambil uang yang dijanjikannya pada Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
Setelah mendapatkan USD 300 ribu dari Simon pada 26 Juli 2013, Deviardi menyerahkannya kepada Rudi di Gedung Plaza Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Lalu sebagian uang itu diserahkan ke Sutan Bhatoegana melalui anggota Komisi Energi Tri Yulianto sebesar USD 200 ribu.
Pemberian uang terjadi di toko buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, dan selebihnya disimpan di safe deposit box Bank Mandiri, Jl Gatot Subroto. Dalam persidangan Rudi, hal itu diungkap. Tetapi, Sutan mati-matian membantahnya.