![Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/28/1719561506753-eswh.jpeg)
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
Berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang agenda tuntutan perkara gratifikasi dan pemerasan yang menjerat terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Dalam berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa KPK ketika mengusulkan teknis pembacaan tuntutan ketiga terdakwa kepada Majelis Hakim.
"Untuk efisien waktu persidangan hari ini Yang Mulia, karena surat tuntutan ini khusus untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo terdiri dari 1.576 halaman, masing masing juga sama untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi," kata Jaksa di ruang sidang, Jumat (28/6).
Jaksa kemudian mengusulkan agar pembacaan tuntutan SYL dibacakan secara terpisah dari dua terdakwa lain.
"Akan kami bacakan pokok-pokoknya antara lain seperti fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, beberapa kami bacakan, selanjutnya analisa yuridis, kesimpulan dan amar kami bacakan secara lengkap," ujar Jaksa.
"Selanjutnya untuk terdakwa Hatta dan Kasdi kami akan langsung ke analisa yuridis karena fakta persidangan sama Yang Mulia," sambung Jaksa.
Majelis hakim kemudian melempar usulan Jaksa kepada masing-masing penasihat hukum terdakwa, lalu mereka mengamini.
SYL didakwa memeras anah buah Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
SYL juga mengakui perbuatannya tidak luput dari kesalahan. Dia berharap agar selama proses sidang perkara gratifikasi dan pemerasan yang menjeratnya dapat berjalan secara adil.
"Saya berharap ini proses akan berjalan dengan sebaik-baiknya dan tentu saja, berproses secara hukum dan seadil-adilnya. Saya manusia biasa yang tentu saja punya kekurangan, kesalahan dan sebagainya," ucap SYL pasca persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5) malam.
SYL menegaskan siap bertanggungjawab dunia dan akhirat akibat perbuatannya.
"Saya penuh kekurangan dan kalau ini menjadi sesuatu yang harus saya pertanggungjawaban saya siap dunia akhirat," ujar SYL.
"Saya berharap baik di persidangan maupun di luar persidangan, bisa berproses secara adil untuk saya," sambung SYL.
Kejati akan melakukan pemangilan kepada para tersangka pada 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit minibus mewah milik eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaBerkas tersebut telah diserahkan ke jaksa KPK, Rabu (7/2).
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca Selengkapnya