Ini Kata Firli Soal Dokumen Rapat 51 Pegawai KPK akan Diberhentikan Secara Hormat
Dalam dokumen itu juga disebutkan jika 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan selambat-lambatnya pada Juli 2021. Peserta yang mengikuti pendidikan pelatihan bela negara wawasan kebangsaan diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan.
Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilabeli 'merah' disebut akan diberhentikan secara hormat pada 1 November 2021.
Hal tersebut terlihat dari dokumen Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertanggal 25 Mei 2021.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
"51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November," demikian bunyi dokumen tersebut seperti dikutip, Selasa (8/6).
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Kemudian juga ditandatangani kelima pimpinan KPK Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar. Serta Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Agus Pramusinto.
Dalam dokumen itu juga disebutkan jika 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan selambat-lambatnya pada Juli 2021. Peserta yang mengikuti pendidikan pelatihan bela negara wawasan kebangsaan diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan.
Meski demikian, 24 pegawai KPK yang akan mengikuti program bela negara itu tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN.
"Bagi yang telah selesai mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PNS. Bagi yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," bunyi dokumen tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri tak membenarkan atau menampik dokumen tersebut. Dia sempat mempertanyakan asal muasal dokumen tersebut kepada awak media. Jenderal Polisi Bintang Tiga ini mengaku akan mengecek ke Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa terlebih dulu.
"Terima kasih, saya cek ke Sekjen KPK," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (8/6).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Komnas HAM Sebut KPK Rugi Jika Pimpinan Tak Hadiri Pemeriksaan Soal Proses TWK
Panggil Pimpinan KPK, Komnas HAM Ingin Konfirmasi Pengakuan Pegawai Tak Lolos TWK
Pimpinan KPK Heran Hak Asasi Apa yang Dilanggar pada Pelaksanaan Pegawai Jadi ASN
Firli Bahuri Cs Dikabarkan Tak akan Penuhi Pemeriksaan Komnas HAM
AHY: Beda Dikit, Langsung Dicap Radikal
Komnas HAM Periksa Pimpinan KPK Terkait Polemik TWK Hari Ini
Pegawai KPK Tak Lolos TWK Disebut-sebut Sudah Ditarget & Dibagi Beberapa Klaster