Ini kata Polri didesak buat aturan sanksi bagi anggota salah tangkap
Ini kata Polri didesak buat aturan sanksi bagi anggota salah tangkap. Komisi III DPR RI mendesak pimpinan lembaga penegak hukum yakni, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat aturan terkait sanksi bagi anggota penegak hukum yang melakukan salah tangkap. Desakan ini disampaikan Komisi III DPR.
Komisi III DPR RI mendesak pimpinan lembaga penegak hukum yakni, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat aturan terkait sanksi bagi anggota penegak hukum yang melakukan salah tangkap. Desakan ini disampaikan Komisi III menyusul adanya sejumlah kasus salah tangkap yang dilakukan anggota Polri.
Menanggapi hal itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, secara internal setiap anggota memiliki aturan dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan.
"Secara di internal sudah ada bagaimana pengelolaan atau manajemen penyelidikan atau penyidikan oleh anggota Polri. Manajemen itu tertuang dalam Perkap nomor 14 tahun 2011," kata Martinus di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/4).
Dijelaskan Martinus, dalam Perkap itu disebutkan korban salah tangkap akan dipulangkan bila terbukti tidak melakukan tindak pidana. Namun, sebelum dipulangkan, korban akan menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
"Jadi apabila ada tersangka yang tertangkap, tapi ternyata tidak pelaku kejahatan, itu akan dikembalikan. Dalam 1x24 jam penyelidikan, ditemukan tersangka yang ditangkap tidak terbukti pelaku kejahatan, yang bersangkutan tidak ditahan, akan dikembalikan," ujar dia.
Selain dikembalikan, Martinus menuturkan, korban juga bisa mengajukan biaya ganti rugi. Hanya saja, hal itu harus melalui proses peradilan.
"Kalau sudah proses peradilan tentu jadi kewenangan hakim," kata dia.
Polri dalam proses penyidikan ada perkap. Kalau tidak terbukti dia akan dikembalikan atau dilepas.
"Itu sebuah proses penegakkan hukum itu mengalir dari penyidikan, penuntutan dan peradilan," pungkas Martinus.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mendesak pimpinan lembaga penegak hukum yakni Polri dan Kejagung membuat aturan sanksi bagi anggotanya yang tidak profesional dalam menjalankan tugas. Dengan adanya sanksi itu, Komisi III yakin anggota Polri akan lebih hati-hati dalam menjalankam tugas.