Ini Kata Polri Soal Pasal Penghasutan Dikenakan Terhadap Rizieq Syihab
Selain itu, terkait penetapan tersangka kepada Rizieq, Jenderal bintang satu ini pun menyerahkan kepada hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.
Habib Rizieq Syihab melalui kuasa hukumnya menduga Pasal 160 KUHP yang menjeratnya itu semata-mata untuk menahannya. Hal ini disampaikan saat menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1) kemarin.
Menanggapi hal itu, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, apa yang disampaikan oleh Rizieq melalui kuasa hukumnya itu merupakan hak seorang tersangka.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
"Masalah praperadilan yang sekarang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan hak tersangka dan pihak-pihak terkait terhadap pasal-pasal ataupun sangkaan terhadap MRS sebagai tersangka itu merupakan hak daripada tersangka sendiri," katanya kepada wartawan, Selasa (5/1).
Selain itu, terkait penetapan tersangka kepada Rizieq, Jenderal bintang satu ini pun menyerahkan kepada hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.
"Tentunya nanti Polri akan mempersiapkan semuanya dan nanti pun hakim praperadilan yang akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka MRS dan sedang berjalan nanti kita liat ke depan bagaimana keputusan dari hakim praperadilan tersebut," tutupnya.
Habib Rizieq Soal Pasal 160 KUHP
Habib Rizieq Syihab melalui kuasa hukumnya menduga Pasal 106 KUHP yang menjeratnya itu semata-mata untuk menahannya. Diketahui pada hari ini, Senin (4/1), Rizieq menjalani sidang perdana praperadilan terkait status tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kuasa Hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil. Di mana seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.
"Bahwa pengenaan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera Termohon I," jelasnya.
"Bukti materiil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," sambung Kamil.
Dengan begitu, dia ingin agar pihak termohon, dalam hal ini Polri, dapat membuktikan atau menghadirkan bukti-bukti materiil dalam pembuktian sidang praperadilan.
"Bahwa dengan ini kami juga men-someer Termohon I agar menghadirkan bukti-bukti materil tersebut dalam pembuktian sidang praperadilan a quo. Bahwa kami juga men-someer Termohon untuk menghadirkan BAP atas saksi-saksi yang menyatakan dirinya telah terhasut oleh Pemohon," ungkapnya.
"Bahwa jika Termohon I tidak mampu menghadirkan bukti-bukti materiil dan menghadirkan BAP atas saksi yang mengaku terhasut oleh Pemohon, maka teranglah bahwa Pasal 160 KUHP tidak bisa disangkakan kepada Pemohon, karena tidak ada satu pun bukti materiil yang disyaratkan sebagaimana telah diuraikan di atas," terang Kamil.
Selain itu, Pasal 160 KUHP yang diterapkan kepada Rizieq oleh penyidik ini sendiri juga menjadi pertanyaan pihaknya.
"Bahwa masuknya Pasal 160 KUHP pada penyidikan dipertanyakan dengan serius. Pada prinsipnya esensi dari perbuatan menghasut adalah usaha untuk menggerakkan orang lain supaya melakukan perbuatan tertentu yang dikehendaki oleh penghasut dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang," katanya.
"Sebelumnya, pada tahap penyelidikan Pasal 160 KUHP tidak ada. Di sini dipertanyakan perbuatan tertentu apa yang dimaksudkan? Jika penyidik mengaitkannya dengan Pasal 9 Ayat (1) Jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, maka tidak pada tempatnya. Tidak ada persentuhan atau tidak ada keterhubungan antara Pasal 160 KUHP dengan Pasal 9 Ayat (1) Jo Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," tutup Kamil.
(mdk/fik)