Ini kesepakatan rapat koordinasi tangani TKI Ilegal di Malaysia
Sekjen Kemnaker juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses penegakan hukum penertiban TKI non prosedural yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia. Namun begitu, penegakan tersebut harus dilakukan secara manusiawi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan hak-hak para TKI itu sendiri.
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural yang bekerja di Malaysia. Pemerintah Indonesia sendiri memandang, bahwa program rehiring yang selama ini dijalankan bersama-sama dengan Pemerintah Malaysia disebabkan oleh biaya yang tinggi dan keengganan majikan (pengguna jasa TKI yang tidak berdokumen di Malaysia) untuk mendaftarkan TKI.
"Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia mendesak pemerintah Malaysia untuk mengevaluasi penyebab kegagalan program ini. Dengan melibatkan Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI yang ada di Malaysia," kata Sekjen Kemnaker Herry Sudarmanto di Jakarta pada hari Kamis malam (6/7/2017).
Hadir dalam rapat koordinasi ini Direktur Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan Maruli A Hasoloan, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie, Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Bidan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sujatmiko, Sestama BNP2TKI, Hermono, perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri serta 21 Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia.
Di samping itu, Sekjen Kemnaker juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses penegakan hukum penertiban TKI non prosedural yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia. Namun begitu, penegakan tersebut harus dilakukan secara manusiawi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan hak-hak para TKI itu sendiri.
"Termasuk menjamin kondisi yang layak selama proses penegakan hukum. Dan TKI yang ditangkap harus tetap diberikan hak-haknya dan diperlakukan secara manusiawi," tegasnya.
Untuk memastikan proses penegakan hukum tersebut, ia meminta Pemerintah Malaysia melibatkan perwakilan Indonesia dalam pelaksanaannya. Selain itu, penegakan hukum tidak boleh diterapkan pada TKI non prosedural saja, tetapi juga warga setempat selaku majikan yang mempekerjakannya.
"Tidak melakukan diskriminasi dalam melakukan penindakan terkait kebijakan Enforcement Card, tidak hanya kepada TKI juga kepada majikan," tegasnya.
Ia juga berharap Pemerintah Malaysia mau duduk bersama membahas persoalan tersebut. Sehingga solusi terbaik bagi seluruh pihak dapat ditemukan.
"Pemerintah Indonesia meminta Malaysia untuk duduk bersama membahasa akar permasalahan dan mencari solusi keberadaan PATI (Pekerja Asing Tanpa Identitas) atau TKI yang tidak berdokumen," urainya.
Ia juga mengimbau TKI yang tidak berdokumen di Malaysia untuk tidak mengambil langkah-langkah yang bisa membahayakan TKI itu sendiri. Mereka harus mengambil langkah-langkah yang selama ini telah disediakan oleh pemerintah.
"Perwakilan RI mengimbau agar para pati atau TKi yang tidak berdokumen untuk tidak mengambil langkah-langkah yang membahayakan atau memperburuk situasi. Dan TKI dapat memanfaatkan pulang secara sukarela," imbaunya.
Perwakilan RI pun terus melakukan pendampingan hukum terhadap TKI yang tidak berdokumen. Pemerintah juga menyediakan hotline Perwakilan RI di Malaysia yang berada di Kuala Lumpur dengan nomor +60321164016 dan atau +60321164017.
"Selain itu, Pemerintah daerah meningkatkan Satgas penanganan TKI bagi TKI Non procedural dan mengantisipasi pemulangan TKI non procedural," ujarnya.