Ini pembelaan Satpol PP Serang usai sita makanan ibu Eni
Maman mengklaim tidak tembang pilih dalam melakukan razia rumah makan.
Satpol PP Kota Serang Maman Lutfi yang melakukan penyitaan dagangan di warung nasi milik Ibu Eni, di Pasar Rau Kota Serang mengaku sudah memberikan surat edaran dan imbauan terlebih dahulu. Surat edaran itu juga ditandatangani oleh Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman dan juga MUI Kota Serang.
"Edaran ada kok, ditandatangani wali kota dan MUI. Sebelum melakukan tindakan sosialisasi sudah dilakukan. Surat edaran juga sudah tertempel di kaca warteg," kata Kasat Pol PP Kota Serang Maman Lutfi, Minggu (12/6).
Maman mengklaim tidak tembang pilih dalam melakukan razia rumah makan. Sebelum razia di warteg-warteg, Satpol PP Serang telah melakukan di warung-warung besar seperti di mal dan pusat perbelanjaan lainnya.
"Jadi kita mainnya rumah makan besar dulu, itu rute yang terakhir, karena sudah siang. Bukan hanya warteg saja, karena yang besarnya sesuai aturan," ujarnya.
Maman juga mengungkapkan dalam penyitaan makanan pihaknya sudah sesuai prosedur. "Iya dong (beri surat penyitaan) itu mah protap. Makanya KTP nya diambil, kalau orang itu mau ngurus silakan ke kantor. Biar saat ngambil kan mereka buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," katanya.