Ini Pemicu Peneliti BRIN Emosi Hingga Berkomentar Ancaman ke Muhammadiyah
Andi kemudian mengatakan, percakapan perihal perbedaan penetapan lebaran yang berbeda antara Muhammadiyah dengan pemerintah sudah berulang kali dibahas. Hingga akhirnya, Andi merasa jenuh dan terpancing emosi. Buntutnya, keluarlah ucapan kasar bernarasi ujaran kebencian terhadap terhadap Muhammadiyah.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin telah ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian 'Halalkan Darah Muhammadiyah'. Polisi menyebut Andi melontarkan kata-kata kebencian itu karena merasa lelah melihat orang-orang yang mendiskusikan perihal perbedaan penetapan Lebaran.
"Tadi kami sempat tanyakan bahwa selama ini sering berdiskusi dengan akun Facebook Thomas Djamaluddin yang fokus dari pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, saat konferensi pers, Senin (1/5).
-
Kenapa BRI mendukung UMKM? Koordinator Rumah BUMN BRI Yogyakarta S. Condro Rini (34) sangat menyadari bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, mendorong pelaku UMKM untuk terus maju dan berkembang salah satunya lewat Rumah BUMN, merupakan pekerjaan besar dan mulia.
-
Apa itu KPR BRI Suku Bunga Berjenjang? KPR BRI Suku Bunga Berjenjang adalah program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh BRI dengan suku bunga yang berjenjang. Program ini memiliki suku bunga fixed rate pada tahun-tahun awal tertentu, kemudian suku bunga akan berubah pada tahun-tahun berikutnya.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kenapa BRI membantu Rumah Kerajinan Yu Payem? Kualitas produksi Rumah Kerajinan Yu Payem sudah terjamin dan diakui keunikannya di seluruh Yogyakarta. Hal ini yang mendasari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ingin membantu memperluas jangkauan pasar usaha milik Payem.
-
Bagaimana BRI mengakselerasi penyaluran KUR kepada UMKM di Indonesia? Strategiitu melalui konsep revitalisasi tenaga pemasar mikro yang merupakan financial advisor dengan konsep penguasaan ekosistem suatu wilayah.
-
Siapa Briptu Mustakim? Briptu Mustakim adalah seorang polisi yang berhasil menarik perhatian banyak orang berkat penampilannya yang menawan. Banyak yang berkata bahwa ia mirip dengan beberapa aktor ternama seperti Ali Syakieb dan Herjunot Ali.
Andi kemudian mengatakan, percakapan perihal perbedaan penetapan lebaran yang berbeda antara Muhammadiyah dengan pemerintah sudah berulang kali dibahas. Hingga akhirnya, Andi merasa jenuh dan terpancing emosi. Buntutnya, keluarlah ucapan kasar bernarasi ujaran kebencian terhadap terhadap Muhammadiyah.
"Dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," ucap Adi.
"Jadi yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian jam setengah 4 sore tanggal 21 April di wilayah Jombang," sambungnya.
Dijerat UU ITE
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut, atas perbuatannya Andi dikenakan Undang-Undang ITE serta terjerat pasal berlapis.
"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Rizki.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas nama AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut komentar bernada ancaman yang dianggap telah menyinggung warga Muhammadiyah.
"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yg diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebooknya," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah saat ditemui wartawan, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/4).
Nasrullah menyebut, laporannya terhadap AP Hasanuddin telah diterima Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi, LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.
Dalam laporan ini, AP Hasanuddin diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.