Ini peran para tersangka pembakar delapan sekolah di Palangka Raya
Dari hasil penangkapan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu mobil dinas Ketua Harian KONI, tiga motor milil para eksekutor, baju milik eksekutor, botol kratingdaeng dan botol yang sudah pecah isi sisa bahan bakar.
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan bahwa sembilan tersangka pembakaran delapan sekolah di Palangka Raya mempunyai peran yang berbeda. Yansen Alison Binti yang merupakan anggota DPRD berperan sebagai dalang dibalik pembakaran delapan sekolah tersebut.
"AG alias N itu dia berperan sebagai koordinator eksekutor, mengatur, mengawasi, menentukan tempat pembakaran dan melaporkan kegiatan kepada Yansen," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
Selain itu, SUR dan IG mempunyai peran untuk melakukan pembakaran terhadap dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. SUR diketahui telah membakar dua sekolah yaitu SDN 4 Langkai dan SDN 5 Langkai.
"Kalau IG itu juga sama bakar dua Sekolah Dasar (SD), yang pertama SDN 1 Palangka dan SDN 1 Langkai," ujarnya.
Sementara itu, YDD dengan YOY bersama-sama melakukan pembakaran terhadap dua SDN yang sama. Dua SDN itu yang juga dibakar oleh IG yaitu SDN 1 Palangka dan SDN 1 Langkai.
"Sedangkan FH alias OG melakukan pembakaran di dua TKP, yang bersama-sama melakukan pembakaran dengan SUR," ucapnya.
Dalam melakukan pembakaran terhadap delapan sekolah di Palangka Raya itu mereka sudah menyiapkan alat-alat. Lalu, alat-alat bakar itu sudah disiapkan oleh ST alias AGT.
"ST disuruh oleh Yansen untuk mempersiapkan alat-alat untuk membakar dan menyerahkan kepada eksekutor. Dan sedangkan untuk tersangka SYT itu melakukan pembakaran di satu TKP yaitu di SDN 1 Palangka," ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu mobil dinas Ketua Harian KONI, tiga motor milil para eksekutor, baju milik eksekutor, botol kratingdaeng dan botol yang sudah pecah isi sisa bahan bakar.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukum paling lama lima tahun penjara," tandasnya.
Sebagai informasi, Kebakaran yang melanda delapan sekolah di Palangkaraya selama periode Juli awalnya terjadi Selasa (4/7). Peristiwa awal itu menimpa SDN 1 Palangka. Kebakaran kembali terjadi di SD Negeri 4 Menteng di Jalan Thamrin, Jumat (21/7) pukul 13.00 Wib, disusul SD Negeri 4 Langkai di jalan Ais Nasution, Jumat (21/7) pukul 15.00 Wib.
Kemudian di SD Negeri 1 Langkai,terjadi pada Sabtu (22/7) pukul 02.00 Wib dan SD Negeri 5 Langkai di jalan Wahidin Soedirohusodo, Sabtu (22/7) pukul 03.00 Wib.
Tiga kebakaran terakhir terjadi di SDN 8 Palangkaraya pada Sabtu (29/7) sekira pukul 18.10 Wib. Selanjutnya pada Minggu (30/7) dini hari sekira pukul 03.00 Wib kebakaran kembali melanda SDN 1 Menteng yang mana pada kejadian ini sejumlah ruang sekolah SMK YPSEI Palangkaraya juga terdampak.