Ini Peran Tujuh Tersangka Kasus Penipuan dan Pemalsuan Data WanaArtha Life
Pasal yang dipersangkakan berkaitan dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 terkait penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, dan pasal 76 terkait dengan penggelapan premi asuransi dan Pasal 81 juncto 82 terkait korporasi asuransi.
Polisi menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi WanaArtha Life. Para tersangka memiliki peran masing-masing.
"Terkait perkara PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
-
Gimana cara mitigasi bencana melindungi investasi dan sumber daya manusia? Pentingnya mitigasi terletak pada upaya membangun ketahanan masyarakat dan infrastruktur terhadap ancaman bencana. Melalui konsep ini, mitigasi berfungsi sebagai investasi jangka panjang untuk melindungi investasi dan sumber daya manusia.
-
Dimana Asuransi Bisnis membantu perusahaan? Perlindungan ini dapat mencakup kerugian atau kerusakan properti. Tanggung jawab hukum, kecelakaan, dan berbagai risiko lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan operasional bisnis.
-
Bagaimana cara meminimalisir risiko investasi saham? Risiko selalu ada, tapi investor pemula bisa meminimalisir risikonya dengan melakukan riset terlebih dulu.
-
Kenapa memiliki asuransi bisa membuat hidup lebih tenang? Memiliki asuransi sedari dini dapat membantumu terhindari dari hal-hal buruk yang tak diingini. Selain itu, asuransi juga bisa membuat kehidupan lebih tenang berkat kegunaannya yang mengcover berbagai biaya tak terduga, seperti perawatan rumah sakit, kecelakaan, dan sebagainya.
-
Apa itu Asuransi Lentera? Asuransi LENTERA merupakan produk Asuransi Berjangka atau term life yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam kehidupan para pemegang polis dan orang tercinta.
-
Kapan Reksa Dana Terproteksi bisa dicairkan? Dengan jangka waktu investasi yang ditentukan, Reksa Dana ini dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan proteksi pokok investasi.
Tujuh tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT WanaArtha Life berinisial YY, mantan Direktur Keuangan PT WanaArtha Life berinisial DH, Manager Produk Wal Invest PT WanaArtha Life berinisial YM dan Head Accounting PT WanaArtha Life berinisial TK.
Kemudian pemegang saham mewakili PT Facend Consolidated companies dan PKWT ahli investasi berinisial MA, Komisaris Utama dan pemegang saham mewakili PT Facend Consolidated Companies berinisial EL serta Head Divisi Marketing dan mantan Wakil Direktur Investasi PT WanaArtha Life berinisial RF.
Peran
Tersangka YY selaku mantan Direktur Utama PT WanaArtha Life berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana. Kemudian tersangka DH selaku mantan Direktur Keuangan berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana.
Sementara tersangka YM selaku Manager Produk Wal Invest, terlibat melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan. Sedangkan tersangka TK selaku Head Accounting, terlibat meneruskan perintah dari MA untuk melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan kepada YM dan menyediakan data palsu kepada KAP.
Selanjutnya tersangka MA selaku pemegang saham mewakili PT Facend Consolidated companies dan PKWT ahli investasi, terlibat menyuruh melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan. MA juga berperan melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.
Lalu tersangka EL selaku Komisaris Utama dan pemegang saham mewakili PT Facend Consolidated Companies, juga terlibat melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.
Terakhir tersangka RF selaku Head Divisi Marketing dan mantan Wadir Investasi, ikut terlibat menikmati penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.
Dalam kasus ini, Pasal yang dipersangkakan berkaitan dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 terkait penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, dan pasal 76 terkait dengan penggelapan premi asuransi dan Pasal 81 juncto 82 terkait korporasi asuransi.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)