Ini poin gugatan Setya Novanto yang dikabulkan oleh Hakim Cepi Iskandar
Ini poin gugatan Setya Novanto yang dikabulkan oleh Hakim Cepi Iskandar. Hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto tidak sah. Putusan ini diambil setelah hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.
Salah satu poin gugatan yang dikabulkan yaitu penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Cepi Iskandar berkesimpulan, KPK tidak menjalankan prosedur dan tata cara sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Kedua, Cepi mengabulkan permohonan Novanto yang menyatakan, jika penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, dilakukan secara tidak sah.
"Maka penetapan termohon kepada Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Cepi saat membacakan putusan sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Cepi menilai penetapan tersangka terhadap Novanto harus dilakukan di akhir tahap penyidikan perkara. Karena hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ujarnya.
Poin ketiga, Cepi mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Novanto atas Surat Perintah Penyidikan dengan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017, tertanggal 17 Juli 2017. Selain itu, Cepi memutuskan bukti yang telah digunakan oleh KPK atas perkara sebelumnya tak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
"Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain yaitu Irman dan Sugiharto," tuturnya.
Sedangkan untuk poin gugatan keempat, Cepi menolak permohonan Novanto yang mencabut penetapan pencegahan untuk berpergian ke luar negeri. Menurut Cepi, itu merupakan kewenangan pejabat instansi yang berwenang.
Untuk poin kelima, Cepi menolak mengabulkan permintaan agar KPK mengeluarkan Novanto dari tahanan apabila ditahan dalam perkara tersebut. Menurut Cepi, permintaan Novanto tidak beralasan.
"Menimbang bahwa petitum enam menurut hakim adalah berlebihan, karena dengan telah dinyatakan bahwa penetapan tersangka setnov tidak sah maka dengan sendirinya segala penetapan yang dilakukan oleh termohon kepada Setya Novanto tidak punya kekuatan hukum," jelasnya.
Ketujuh, karena KPK berada di pihak yang kalah, maka dari itu Cepi telah memutuskan menghukum membayar dengan biaya nihil. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," tutupnya.
Baca juga:
Berkali-kali Setya Novanto lolos dari jeratan hukum
Pengacara Setnov: keputusan Hakim sudah sesuai fakta persidangan
KPK kecewa hakim menangkan praperadilan Setya Novanto
Nurdin sebut praperadilan Setnov tak berkaitan dengan struktur Golkar
Pimpinan KPK berkumpul evaluasi kelemahan lawan praperadilan SetNov