Ini saran Bambang Widjojanto agar penyidik KPK monoloyalitas
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendukung pemberhentian dua penyidik KPK yang diduga menghilangkan barang bukti korupsi. Dia mengatakan, pemberhentian tersebut guna menjaga loyalitas pegawai serta kualitas KPK untuk memberantas korupsi.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendukung pemberhentian dua penyidik KPK yang diduga menghilangkan barang bukti korupsi. Dia mengatakan, pemberhentian tersebut guna menjaga loyalitas pegawai serta kualitas KPK untuk memberantas korupsi.
"Kalo kita baca undang-undang KPK pasal 3 ayat 4 itu itu jelas kok sederhana, isinya mengatakan penyidik yang dikirim ke KPK itu harus diberhentikan sementara, itu dikatakan begitu, mudah-mudahan kalau diberhentikan sementara itu monoloyalitas. Untuk meningkatkan kualitas dari lembaga ini, lakukan saja penerapan pasal itu," papar Bambang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).
Pada periode KPK sebelumnya yang dipimpin Abraham Samad, pihaknya mengaku sudah mengkaji hal terkait pemberhentian sementara pejabat dari instansi lain. Bambang mengingatkan, jika KPK tak menguatkan aturan tersebut akan terjadi dualisme pegawai dalam bertugas di KPK.
"Pada periodenya Pak Abraham kita sudah mendiskusikan itu, kita ingin mulai dari pejabat struktural. Seluruh pejabat struktural yang berasal dari instansi lain, yang sesuai dengan pasal 39 itu harus diberhentikan sementara. itulah yang menjamin monoloyalitas, integritas. Sementara jika tidak, jangan diharapkan," pungkas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mencontohkan, dulu ada salah satu penyidik KPK yang tertangkap kasus penyuapan. Kata dia, penyidik tersebut tidak hanya diberhentikan namun dia diperiksa oleh KPK.
"Jadi kalau ada indikasi di bidang penindakan yang misalnya menghilangkan barang bukti, itu kejahatan yang tak bisa dimaafkan dan itu harus diperiksa, bukan sekedar dikembalikan. Jadi sanksi nya bukan sekedar sanksi aja, tapi sanksi pidana," jelas Bambang usai bertemu dengan pimpinan KPK.