Ini tanggapan DPR soal Ahok dituntut hukuman percobaan
Menurut taufik, banyak pihak membandingkan kasus Ahok dengan kasus penistaan agama Hindu yang dilakukan Ibu rumah tangga Rusgiani (44) di Bali pada 2012 silam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan hukuman satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun kepada terdakwa penistaan agama Basuki T Purnama alias Ahok. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan tuntutan itu masih belum final. Ahok masih bisa menerima vonis hukuman penjara di atas atau di bawah tuntutan yang diberikan JPU.
"Tidak mesti keputusan vonis itu harus di bawah dari tuntutan. Kadang-kadang bisa lebih tinggi, kadang-kadang juga sama, kadang-kadang lebih rendah," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
Menurutnya, keputusan JPU tidak bisa dibandingkan dengan kasus lain. Sebab, keadilan hukum tetap ada di tangan hakim. Sebab, banyak pihak membandingkan kasus Ahok dengan kasus penistaan agama Hindu yang dilakukan Ibu rumah tangga Rusgiani (44) di Bali pada 2012 silam.
Akibat ucapannya menyebut tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis, Rugiani dipenjara 14 bulan.
"Kalau keputusan pengadilan tidak bisa dibandingkan. Itu justice for law-nya ada di pengadilan, di hakim. Bahkan mungkin hakim yang beda pun barangkali persepsi kearifannya juga beda," terangnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Satu tahun dengan masa Percobaan dua tahun," kata Ketua JPU Ali Mukartono di persidangan, Kamis (20/4).
Hal yang memberatkan perbuatan Ahok dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyarakat antar golongan.
Sementara menurut jaksa, hal yang meringankan adalah Ahok telah mengikuti proses hukum dengan baik.
"Terdakwa sopan di persidangan serta ikut andil membangun jakarta dan telah mengaju berperilaku lebih humanis," kata jaksa.
Sidang pembelaan akan digelar pada Selasa pekan depan.