Ini tiga poin utama diatur Pemkot Depok buat transportasi online
Peraturan wali kota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Dengan Sepeda Motor sudah diterbitkan Pemerintah Kota Depok. Aturan ini dikeluarkan pada Jumat pekan lalu, atau H-4 rencana aksi demo masa sopir angkot di Depok.
Peraturan wali kota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Dengan Sepeda Motor sudah diterbitkan Pemerintah Kota Depok. Aturan ini dikeluarkan pada Jumat pekan lalu, atau H-4 rencana aksi demo masa sopir angkot di Depok.
Saat ini Pemerintah Kota Depok sedang melakukan sosialisasi perwal itu. Dalam perwal ada tiga poin utama menjadi penekanan soal ojek online. Pertama, larangan parkir di pinggir jalan. Kedua, larangan tidak boleh mengangkut penumpang di badan jalan dilayani angkutan orang. Ketiga, larangan mengangkut penumpang di terminal atau stasiun.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan dalam Perwal mengatur untuk mewajibkan penyedia jasa angkutan online mempersiapkan tempat khusus untuk menyimpan kendaraan bagi anggotanya. "Jadi tidak berjejer di pinggir jalan, selain tidak ikuti aturan juga ganggu estetika kota," kata Pradi usai sosialisasi Perwal nomor 11 tahun 2017, Rabu (29/3).
Dia pun meminta driver ojek online juga masyarakat memahami isi perwal dan dapat menerapkannya. Perwal ini sudah dilaksanakan dan akan diawasi. "Penyedia jasa online menyangkut kepentingan semua pihak, karena juga banyak yang menggunakan," ucapnya.
Pemkot Depok menginginkan lalu lintas lebih tertib. Serta tidak ada parkir di bahu jalan karena menganggu kepentingan. Sampai saat ini pihaknya mengaku belum melakukan komunikasi dengan penyedia jasa online. "Kita belum komunikasi, nanti akan diatur lagi jadwalnya agar ada komunikasi dua belah pihak," tukasnya.
Mengenai tidak jadinya supir angkot demo hari ini, Pradi mengatakan Pemkot Depok tidak ingin terjadi konflik arus bawah. Namun, Perwal ini tidak dibuat secara gegabah. Artinya tetap ada tahapan, mulai dari pengkajian dan evaluasi. "Ini untuk kepentingan bersama. Tidak ada yang dirugikan antara dua belah pihak. Perwal ini tidak dibuat untuk meredam agar tidak demo. Namun untuk mencari solusi," terangnya.