Ini Tugas 'Lurah' dan 'Korting' dalam Praktik Pungli hingga Rp6,3 Miliar di Rutan KPK
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur menyebut kasus pungli tersebut telah terencana sejak tahun 2019 lalu yang dilaksanakan secara terstruktur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan 15 orang tersangka kasus pungli di rutan KPK.
Ini Tugas 'Lurah' dan 'Korting' dalam Praktik Pungli hingga Rp6,3 Miliar di Rutan KPK
Salah satunya Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi yang juga ikut terlibat.
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur menyebut kasus pungli tersebut telah terencana sejak tahun 2019 lalu yang dilaksanakan secara terstruktur. Dalam rencana tersebut dibentuklah sosok 'Lurah' yang bertugas mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan.
"Sekitar pada tahun 2019 di salah satu cafe kawasan Tebet, Jakarta Selatan diadakan pertemuan yang diikuti oleh DR (Deden Rochendi, Plt Kepala Cabang Rutan periode 2018) memerintahkan MR (Muhammad Ridwan, petugas rutan) sebagai 'Lurah' di Rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MHA (Mahdi Aris, petugas rutan) sebagai 'Lurah' rutan cabang KPK pada gedung merah putih, dan SH (Sopian Hadi, PNYD yang ditugaskan petugas rutan) di rutan cabang KPK gedung ACLC," ucap Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur saat konferensi pers, Jumat (15/3).
Dari kasus pungli itu juga melibatkan seorang tahanan rasuah, tugasnya memberikan setoran uang para tahanan yang disebut sebagai 'Korting'. Sosok 'Korting' inilah hasil inisiatif penunjukan dari Hengki.
"Kaitan sebutan korting adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan," beber Asep.
Setelah Hengki dan kawan-kawannya purnatugas di KPK, budaya 'Lurah' dan 'Korting' inilah terus dilanjutkan hingga 2023.
Dalam rentang waktu 2019 hingga 2023 itu juga para tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp6,3 miliar.
"Masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," tutur Asep.
Untuk keperluan penyidikan para tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama dimulai dari 15 Maret hingga 3 April 2024 di urutan Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.