Intel Kejagung tangkap buron kasus korupsi di Surabaya
Sugiarto Prayitno merupakan buronan ke-56 yang berhasil ditangkap tim intelijen Kejagung sepanjang 2015 ini.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang tersangka dari daftar pencarian orang (DPO). Buronan tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur dermaga di pulau terpencil Kabupaten Alor.
"Tersangka bernama Sugiarto Prayitno. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan atau pengembangan infrastruktur transportasi laut atau dermaga di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor provinsi NTT," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
Tony menyebutkan jika dalam kasus yang terjadi pada satker pengembangan daerah khusus Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014 ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 45 miliar.
"Jumlah kerugian negara sebesar Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 45 miliar," ujar Tony.
Diketahui, kasus DPO yang ditangani berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati NTT No: Print-239/P.3/Fd.1/05/2015 tanggal 25 Mei 2015 merupakan buronan ke-56 yang berhasil ditangkap tim intelijen Kejagung sepanjang 2015 ini.