Internal Kejagung desak Prasetyo bongkar kasus Surya Paloh
Halius Husen berharap Prasetyo benar-benar independen dalam menjalankan tugasnya, tanpa campur tangan politik.
Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Husen mempertanyakan kinerja Jaksa Agung terpilih dalam mengungkap kasus-kasus yang melibatkan politikus. Salah satunya menuntaskan penyidikan kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar, yang menyeret nama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
"Kita lihat apa dia menutup matanya dalam kasus tersebut atau betul-betul independen," kata Husen dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Kamis (20/11) malam.
Kendati berlatar belakang dari Partai NasDem, Husen berharap Prasetyo tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus tersebut. Sebab, kata dia, itu malah akan menghancurkan kredibilitas dirinya dan Kejaksaan Agung.
"Dia juga harus berani membuka kasus-kasus yang melibatkan politikus," kata Husen.
Dalam kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri. Surya Paloh pernah dicecar seputar adanya informasi Metro TV (PT Media Televisi Indonesia) menerima kredit PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp 160 miliar.
"Dia (Paloh) diperiksa dalam rangka meminta penjelasan sehubungan adanya keterangan dari pihak-pihak yang sudah diperiksa sebelumnya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Soehandojo, dalam sidang yang digelar Senin (11/07/2005) silam, di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri.
Saat itu, Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group. Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp 160 miliar.
Menurut Soehandojo, PT Media Televisi Indonesia menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp 160 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam oleh tim penyidik yang dipimpin Arnold Angkouw, Paloh mengaku tidak pernah berhubungan dengan PT CGN.
Dalam kasus ini sendiri, tim penyidik dari Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison, Komisaris Saipul dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka kini masih ditahan di Rutan Kejagung.