Iri lebih sukses, Hari rampok kakak ipar Rp 28 juta buat main cewek
Mendapatkan uang yang didambakan, tersangka tak bekerja beberapa hari. Dia menghabiskan uang itu untuk foya-foya, seperti main wanita, minum alkohol, dan membeli handphone.
Haryanto alias Hari (46) nekat merampok kakak iparnya sendiri, Yulius Chandra (45) lantaran iri dengan kesuksesan. Ironisnya, uang sebesar Rp 28 juta hasil kejahatannya dihabiskan untuk foya-foya dan main wanita.
Tersangka mengaku ikut bekerja dengan kakak iparnya itu dalam usaha penjualan telur ayam yang berada di Jalan Letda Abdul Rozak, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Tersangka diposisikan sebagai buruh angkut dan membawa uang hasil penjualan.
Ternyata, tersangka menaruh iri dengan kesuksesan korban. Apalagi, tersangka tak pernah memiliki uang jutaan rupiah seperti nasib kakak iparnya.
Alhasil, dia berniat merampok korban dengan merencanakan aksi agar berhasil. Barulah, pada saat korban membawa truk bermuatan telur ayam menuju Kenten Banyuasin, dia mulai beraksi, Minggu (24/9).
Tersangka berpura-pura diminta antar ke suatu tempat untuk membeli sesuatu sehingga ingin menumpang truk korban. Saat tiba di tempat tujuan, bukannya turun dari truk, tersangka malah menodong korban menggunakan pisau belati dan memaksa korban menyerahkan uang hasil penjualan telur kepadanya.
"Saya iri sama dia kok sukses begitu, saya cuma digaji tak seberapa, padahal adik iparnya, bukan orang lain. Makanya dia saya todong," ungkap tersangka Hari di Mapolsek Ilir Timur II Palembang, Kamis (27/9).
Mendapatkan uang yang didambakan, tersangka tak bekerja beberapa hari. Dia menghabiskan uang itu untuk foya-foya, seperti main wanita, minum alkohol, dan membeli handphone.
"Karena saya banyak uang, banyak cewek nempel. Padahal uang itu hasil merampok kakak ipar," kata dia.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol M Hadiwijaya mengatakan, tersangka diringkus saat sedang main di cafe usai korban melapor. Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Motifnya iri dengki, sedangkan modusnya pura-pura menumpang truk yang dibawa korban. Status mereka masih dekat, antara kakak dan adik ipar," pungkasnya.