Irjen Djoko akan mendekam 20 hari di Rutan Guntur
Djoko sebelumnya diperiksa oleh KPK selama delapan jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo akhirnya ditahan. Mantan Kepala Korlantas Polri itu akan ditahan selama 20 hari ditahan di lingkungan Rutan Militer Guntur, Manggarai, Jakarta Pusat.
"Sudah ditahan, ikuti proses, 20 hari di Guntur. Poin pemeriksaan tidak boleh (diberitahukan). Ada 20 pertanyaan, belum masuk materi perkara," kata Pengacara Djoko, Hotma Sitompul di Gedung KPK Jakarta, Senin (3/12).
Hotma menegaskan, kliennya pasrah ditahan oleh KPK. Menurutnya, Djoko akan mengikuti setiap proses hukum di KPK.
Djoko diperiksa selama 8 jam dan keluar sekitar pukul 18.20 WIB, tanpa menggunakan baju tahanan KPK. Raut sedih tampak terlihat dari muka jenderal bintang dua itu. Djoko masuk ke mobil tahanan KPK dengan jenis Toyota Kijang warna silver dengan nopol B 2080 BQ.
"Hari ini saya selesai menjalankan pemeriksaan, dan untuk menjalani proses hukum, saya dilakukan penahanan," kata Djoko usai diperiksa KPK, Senin (3/11).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangkanya, yakni Irjen Djoko Susilo mantan gubernur Akpol, Brigjen Didik Purnomo, dan dua rekanan swasta proyek ini yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Pengusutan kasus ini sempat menuai polemik di antara dua lembaga penegak hukum di Indonesia. Saat itu, Polri bersikukuh untuk mengusut kasus ini setelah KPK telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Penanganan para tersangka itu kini sepenuhnya menjadi kewenangan KPK, pasca-pidato Presiden SBY yang memutus Polri harus menyerahkan kasus ini ditangani KPK.
Sebelumnya, selain tiga tersangka itu, Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo. Namun, status mereka kini tidak jelas setelah Polri berhenti menyidik kasus yang dugaan kerugian negaranya mencapai miliaran rupiah. KPK pun tak berhak menangani karena keduanya bukan tersangka di KPK.
Brigjen Didik dan Budi Susanto juga belum ditahan. Sedangkan, Sukotjo Bambang telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung.