Ironi korupsi di Indonesia pada hari anti korupsi
Berikut ironi korupsi yang terjadi di negeri ini menjelang hari anti korupsi sedunia:
Peringatan hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada 9 Desember nampaknya akan menjadi tamparan keras terhadap bangsa ini. Terungkapnya beberapa kasus korupsi yang melibatkan pucuk pimpinan instansi pemerintahan mencoreng citra Indonesia sebagai salah satu negara pegiat anti korupsi.
Dalam catatan sejarah, perilaku korup sudah ada sejak zaman kolonialisme Belanda. Budaya korupsi ini berkembang di kalangan tokoh masyarakat lokal yang dijadikan alat (cukong/kompeni) oleh Belanda untuk memperkaya pihak penjajah dengan cara memanen upeti atau pajak dari rakyat.
Saat ini korupsi sudah menjalar ke beberapa pucuk pimpinan lembaga pemerintahan negeri. Nampaknya wacana yang di canangkan beberapa lembaga anti korupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan menemukan kesulitan. Melihat kejahatan ini dapat dibilang sudah sistemik.
Berikut ironi korupsi yang terjadi di negeri ini menjelang hari anti korupsi sedunia:
-
Kapan Monumen Ari-Ari Kartini didirikan? Didirikan pada tahun 1979, monumen ini memiliki bentuk menyerupai bunga teratai yang bermakna kelahiran. Kuncup kedua bunga Teratai itu berjumlah 21 mewakili tanggal lahir Kartini. Selain itu ada juga empat buah lampu menunjukkan bulan April dan 18 kuncup paling bawah yang menunjukkan tahun 1800.
-
Kapan Soeharto hampir diracun? Di Blitar Selatan, TNI juga menggelar Operasi Trisula. Saat Itulah, Soeharto Mengaku Sempat Mau Dibunuh Dengan Racun Tikus
-
Kenapa Ari Dono Sukmanto menjadi Kapolri? Saat itu Ari yang berkedudukan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri naik menjadi Kapolri sebagai pelaksana tugas.
-
Apa ciri khas topi Napoleon? Topi hitam lebar yang menjadi ciri khasnya – salah satu dari sedikit topi yang masih ada yang dikenakan Napoléon ketika ia memerintah Prancis abad ke-19 dan mengobarkan perang di Eropa – pada awalnya dihargai 600.000 hingga 800.000 euro ($650.000-870.000).
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Ari Dono Sukmanto menjabat sebagai Kapolri? Dia menjabat antara 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019 alias 1 pekan 2 hari.
Vonis bebas terhadap Sudjiono Timan, buronan terpidana korupsi
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Sudjiono Timan, terpidana kasus korupsi Rp369 miliar sangat aneh.
"vonis bebas pada tingkat PK ini merupakan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi," ujarnya di Kantor ICW, Jl kalibata timur, Jakarta Selatan, Minggu (8/12).
Padahal menurutnya, dalam penanganan perkara ini, Sudjiono sempat dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Agung. Sikap pengadilan yang menerima permohonan PK terpidana koruptor yang melarikan diri patut dipertanyakan.
40 Koruptor masih buron
Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data per 16 Oktober 2013 ada sekitar 40 koruptor yang masih buron ke luar negeri. Alhasil, eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung meskipun sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) belum dapat dilaksanakan.
Selanjutnya tidak adanya peraturan yang belum bisa mengeksekusi kekayaan para koruptor yang ada di luar negeri membuat pengambilan kembali harta tersebut sulit dilakukan aparat penegak hukum.
ICW mencatat, ada beberapa putusan perkara korupsi yang meskipun sudah divonis di tingkat kasasi tetapi pelakunya belum dieksekusi oleh Kejaksaan Agung apalagi dijebloskan ke penjara. Yakni kasus I Gede Winasa mantan Bupati Jembrana yang telah divonis 2,6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 26 Juni 2013.
I Gede sampai kini belum dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Lalu, kasus korupsi APBD Gate 2004 di Cirebon dengan 21 orang terdakwa yang belum juga dieksekusi.
Uang tunggakan pengganti korupsi belum dieksekusi
Selain persoalan hukuman terhadap pelaku koruptor yang belum berjalan maksimal. Masalah eksekusi pengembalian uang pengganti hasil korupsi juga tidak menuai hasil yang memuaskan.
Laporan hasil audit keuangan negara tentang piutang Kejaksaan Agung RI per 30 Juni 2012, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat jumlah uang piutang untuk pengganti hasil korupsi mencapai Rp 12,7 triliun.
"Piutang Kejaksaan dari eksekusi uang pengganti berdasarkan data BPK sebesar Rp 12,7 triliun dan US$ 290,4 juta. Padahal eksekusi pidana uang pengganti dapat segera dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) jadi tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk tidak melaksanakannya. Karena jelas tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (8/12).
Ketua MK tersangka
Masalah ini menjadi titik nadir ironi korupsi di negeri ini. Dimana saat KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi yang diduga menerima uang terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Mantan ketua MK ini ditangkap (Rabu 2/10) di rumahnya, Widya Chandra, Jakarta Selatan. Akil ditangkap di rumahnya bersama seorang anggota DPR bernama Chairun Nisa dan pengusaha bernama Cornelis Nalau.
Akil diduga menerima Rp3 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas dan Rp1 miliar untuk sengketa pilkada Lebak, Banten. Sedangkan, untuk kasus sengketa pengurusan pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 6 Undang-Undang tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan, terkait pilkada Lebak, Banten, Akil dijerat dengan pasal 12 huruf C Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat1 kesatu KUHP atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat1 kesatu KUHP.
Menjelang akhir tahun persoalan yang melanda negeri ini masih banyak yang belum tuntas. Untuk itu, memperingati hari anti korupsi yang jatuh pada 9 Desember harapan setiap elemen masyarakat persoalan kronis ini dapat diselesaikan hingga tuntas.
Baca juga:
Ini reputasi Indonesia soal korupsi di mata dunia
5 Cerita lucu parahnya korupsi di Indonesia
Ini negara-negara yang beri hukuman mati untuk koruptor
Pungli proyek tol, Kades di Solo didemo warga
BPS: Masyarakat Indonesia antikorupsi