Istana Bantah Jokowi Cawe-cawe di Munaslub Kadin
Presiden Jokowi sangat menghormati mekanisme internal di Kadin
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana membantah ada campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibalik Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang itu menetapkan pengusaha Anindya Bakrie menjadi ketua umum. Ari mengatakan Munaslub merupakan urusan internal Kadin.
"Tidak ada "cawe-cawe" dari Presiden. Itu urusan internal KADIN," kata Ari kepada wartawan, Senin (16/9).
- Bertemu Jokowi di Istana, Presiden KSPSI Andi Gani Yakin Tak Ada Keppres Penggantian Ketum Kadin
- Jokowi Minta Masalah Kadin Diselesaikan di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya
- Istana Sebut Jokowi Tak Selalu Berkantor di IKN, Bakal Keliling Daerah
- Nada Tegas dan Alis Naik, Jokowi Jawab Kabar Cawe-Cawe Internal Golkar
Dia menuturkan Jokowi sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang memiliki mekanisme internal sesuai AD/ART. Disisi lain, Ari menyampaikan Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat dari Kemenkumham terkait Keppres Penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin.
"Proses awal di pemerintahan ada di Kementerian Hukum dan HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham," jelas Ari.
Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan sikapnya untuk tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No.18 Tahun 2022. Khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.
Hal itu disampaikannya untuk menanggapi penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9), yang telah menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
"Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART," ujar Arsjad di Jakarta, Minggu (15/9).
Arsjad menambahkan, dia dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi. Yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Pada kesempatan ini, telah hadir bersama saya sejumlah pengurus, juga 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta perwakilan dari Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia," katanya.
"Saya mengajak, mari sama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional," tambah Arsjad.