Istana Minta Dewas dan Pimpinan KPK Tak Rangkap Jabatan
Dalam Pasal 29 UU KPK menyatakan pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjalankan tugas di KPK.
Istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak merangkap jabatan sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam Pasal 29 UU KPK menyatakan pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjalankan tugas di KPK. Pimpinan KPK juga disebutkan tidak boleh menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
"Pasal 29 tersebut berlaku terhadap beliau (Firli). Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (24/12).
Aturan yang sama, lanjut Dini, berlaku juga bagi Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Dewas diminta untuk melepaskan jabatan struktural di tempat lain selama menjalankan tugas di KPK.
Diketahui, sejumlah Dewas KPK masih menduduki posisi tertentu di lembaga lain. Mereka adalah Syamsuddin Haris sebagai peneliti senior Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI, Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Tumpak H. Panggabean sebagai komisaris utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan Harjono sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur/nonaktif dari jabatan lain," tegasnya.
(mdk/ded)