Istana sebut Paspampres beli senjata tak dimasukkan pesawat RI 1
Johan menegaskan pembelian senjata api tersebut murni menjadi kesalahan pribadi anggota Paspampres.
Sejumlah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diketahui membeli senjata api ilegal dari Tentara Amerika Serikat. Beredar isu senjata yang dibeli tersebut dimasuki pesawat Kepresidenan agar dapat dibawa ke Indonesia.
Namun, hal itu dibantah oleh Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi yang menyatakan sesuai keterangan Audi Sumilat, tentara AS keturunan Indonesia pembelian tersebut dilakukan pada tanggal 28 September 2015. Pada tanggal tersebut, Presiden Jokowi tak memiliki kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat.
"Saya pastikan pada tanggal 28 September tidak ada pesawat kepresidenan yang ke sana. Presiden tidak ada acara kunjungan ke Amerika pada tanggal 28 September. Itu clear," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/7).
Johan menegaskan pembelian senjata api tersebut murni menjadi kesalahan pribadi anggota Paspampres. Bahkan, kata dia, tak berkaitan dengan kepentingan Paspampres maupun kepentingan kenegaraan.
"Pembelian itu dilakukan oleh oknum, ini person to person loh ya, bukan institusi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota tentara AS, Audi Sumilat mengaku bersalah karena terlibat dalam konspirasi pembelian senjata dan berencana menyelundupkannya ke Indonesia. Menurutnya, senjata selundupan itu akan digunakan oleh Pasukan Pengaman Presiden dan Wakil Presiden (Paspampres) Indonesia.
Kasus itu terjadi pada 2015. Sumilat menyebut ada tiga anggota Paspampres yang muncul dalam rencana pembelian senjata itu pada 2014 ketika mereka sama-sama menjalani pelatihan di Fort Benning, Georgia.
Sumilat membeli senjata di Texas. Kemudian dia mengirimkannya ke mitra konspirasinya di New Hampshire. Mitra konspirasinya itu yang mengirimkan senjata ke anggota Paspampres saat berkunjung ke Washington DC dan Majelis Umum PBB di New York. Dari situlah senjata-senjata itu baru diselundupkan keluar dari negeri Paman Sam.
Sementara, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan Paspampres yang membeli senjata api telah dijatuhi hukuman sanksi administrasi.
Hukuman yang diberikan tersebut merupakan kewenangan dari Komandan Paspampres Brigjen Bambang Suswantono sehingga Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tidak mengetahui secara rinci bentuk hukuman tersebut.