Istana tegaskan tak ada kata 'Sumber Daya' di Kemenko Kemaritiman
Perubahan nama kementerian harus persetujuan DPR terlebih dahulu.
Setelah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menko Kemaritiman menggantikan Indroyono Soesilo, Rizal Ramli langsung merubah nama kementeriannya menjadi Menko Kemaritiman dan Sumber Daya.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menyatakan perubahan nama tersebut tak dapat serta merta dapat diubah begitu saja. Sebab, dalam Keppres pengangkatan menteri tercantum nomenklatur dengan nama Kementerian Koordinator Kemaritiman.
Oleh sebab itu, Johan menegaskan, Presiden Jokowi mematuhi nama kementerian yang sesuai dengan nomenklatur.
"Keppres pengangkatan beberapa menteri termasuk Menko, di situ nggak ada kata-kata sumber daya," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (4/3).
Johan menegaskan, perubahan nomenklatur juga harus atas persetujuan DPR. Apabila tidak, maka sampai saat ini nama Kementerian yang dipimpin oleh Rizal Ramli itu masih memiliki nama Menko Kemaritiman tanpa ada kata Sumber Daya.
"Nama menteri di UU tentang kementerian harus dibicarakan dengan dewan (DPR). Karena itu, kalau Presiden sesuai dengan nomenklatur saja bahwa itu menko kemaritiman," tegasnya.
Seperti diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyentil Rizal Ramli yang semaunya merubah nama Kementerian menjadi Menko Kemaritiman dan Sumber Daya.