Istri Andi Lala tahu suaminya dua kali jadi otak pembunuhan sadis
Istri Andi Lala tahu suaminya dua kali jadi otak pembunuhan sadis. Polisi juga mendalami keterlibatan Reni dalam pembunuhan ini. Terlebih, dia diduga mengetahui kejadian itu karena sejumlah barang milik korban dibawa ke rumahnya. Bahkan bercak darah pun ditemukan di pintu, lemari, dan pakaian.
Polisi sudah menetapkan 7 tersangka terkait dua pembunuhan yang diotaki Andi Lala. Istrinya, Reni Safitri (38), termasuk salah seorang di antaranya.
Reni menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, warga Blok VI Desa Sumber Rejo, Pagar Merbau, Lubuk Pakam, Deli Serdang pada 12 Juli 2015. Pembunuhan berlatar dendam akibat asmara ini juga diotaki Andi Lala.
Selain Andi Lala dan Reni, seorang teman mereka, Irvan, juga telah ditangkap. Dia turut membantu Andi Lala membuang jasad korban.
Sementara dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar, Medan, Andi Lala jadi tersangka bersama keponakannya Roni Agara (21) dan temannya Andi Saputra (27). Selain itu, seorang penadah sepeda motor korban, Riki alias Kiting, juga telah dijadikan tersangka.
Berdasarkan penyelidikan sementara, Andi Lala mengaku sebagai eksekutor tunggal dalam pembunuhan ini. "Namun kita tidak begitu saja percaya dia melakukannya sendiri," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah, Senin (17/4).
Polisi juga mendalami keterlibatan Reni dalam pembunuhan ini. Terlebih, dia diduga mengetahui kejadian itu karena sejumlah barang milik korban dibawa ke rumahnya. Bahkan bercak darah pun ditemukan di pintu, lemari, dan pakaian.
"Kita masih mendalami keterlibatan istrinya dalam pembunuhan kedua ini," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Pada pembunuhan kedua ini, Andi Lala menghabisi pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38) kedua anak mereka, Syifa Fadillah Hinaya atau Naya (14) dan Gilang Laksono (11) dan mertua Riyanto, Marni (60). Di tubuh mereka ditemukan luka bekas hantaman benda tumpul. Sementara seorang balita, Kinara (4), tahun kritis akibat perbuatan pelaku.