Istri hakim PN Demak tak terima suaminya dituduh selingkuh
Istri Hakim PN Demak akan melaporkan balik tuduhan tersebut dengan pencemaran nama baik.
Ika Suryaningsih (35), istri Hakim Pengadilan Negeri Demak Teguh Indrasto (36) tak terima suaminya dituduh melakukan selingkuh dengan Wina Umiyati (22). Istrinya justru akan melaporkan balik tuduhan tersebut yang dilayangkan suami Wina, Direktur CV Surya Kusuma, Imam Hambali (46).
"Saya dan keluarga, orang tua kami yakin apa yang dituduhkan kepada suami saya tersebut tidak benar. Tidak mungkin suami saya berbuat seperti itu. Kami semua dukung beliau, ini mungkin cobaan dari Allah," ujar Ika, kepada wartawan, di Solo, Minggu (23/11).
Menurut Ika, suaminya merupakan seorang Kepala Rumah Tangga yang baik, dan tidak mungkin berbuat selingkuh.
"Sejak menikah tahun 2004 lalu, kami sudah dikaruniai 2 orang anak. Rumah tangga kami juga harmonis dan tak ada permasalahan sedikitpun. Rumah dan mobil yang ada juga pembeliannya atas nama saya," ujarnya.
Atas tuduhan tersebut, Ika berencana melaporkan balik Imam. Ika akan melaporkan segera dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Secepatnya, kami akan membuat laporan dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap pak Teguh," ujar Kuasa Hukum ika, Moch. Aminnudin.
Sebelumnya, salah satu Hakim PN Demak, Jawa Tengah, Teguh Indrasto (36) dituduh memiliki hubungan khusus dengan Wina Umiyati. Direktur CV Surya Kusuma, Imam Hambali yang juga suami Wina, melapokan perbuatan Teguh ke PN Demak pada Senin (17/11) lalu.
Laporan tersebut diterima langsung oleh kepala PN, Sugiyanto. Sejumlah saksi menguatkan perbuatan yang dilaporkan Hambali tersebut. Selain saksi, Hambali juga menyertakan bukti berupa foto kebersamaan antara Wina dan Teguh Indrasto.