Izin FPI Habis Juni 2019, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Kemendagri sebagai pihak yang mempunyai kewenangan menjelaskan, sampai sekarang FPI masih belum memproses perpanjangan izinnya. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo, merinci mekanisme ormas apabila hendak memperpanjang izin.
Muncul petisi di jagat dunia maya untuk tidak memperpanjang izin organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Izin tersebut akan habis pada Juni 2019.
Kemendagri sebagai pihak yang mempunyai kewenangan menjelaskan, sampai sekarang FPI masih belum memproses perpanjangan izinnya. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo, merinci mekanisme ormas apabila hendak memperpanjang izin.
-
Kapan ORARI diresmikan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1967 organisasi ini diresmikan pada 9 Juli 1968.
-
Siapa yang mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI? Calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI, Senin (18/9)
-
Apa itu ORARI? Organisasi Amatir Radio Indonesia adalah salah satu tempat bernaungnya para amatir radio di Indonesia.
-
Siapa yang menandatangani URIPS? URIPS ditandatangani oleh Kepala Jawatan Keuangan Propinsi Sumatera dan Direktur Bank Negara Indonesia di Pematang Siantar, dan Mr Teuku Muhammad Hasan sebagai Gubernur Sumatra.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kenapa ORARI dibentuk? Demi ketertiban pemakaian frekuensi, pada pertengahan 1967, pemerintah melakukan pemberlakuan wajib daftar bagi setiap Amatir radio dan broadcaster di Hubdam V Jaya.
"Perpanjangan izin mekanismenya sama juga dengan daftar baru, dengan memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan di UU Ormas. Kemudian nanti akan diverifikasi faktual," kata Soedarmo, Kamis (9/5).
Dia menekankan, yang dimaksud verifikasi faktual, di antaranya dicek segala persyaratannya. Termasuk masukan dari masyarakat.
"Maksudnya dicek, termasuk masukan-masukan dari masyarakat yang harus dipertimbangkan," ungkap Soedarmo.
Dia menuturkan, biasanya semuanya akan diproses kurang lebih 15 hari.
"15 Hari (prosesnya)," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Politikus PKS Bela FPI: Yang Jelas Buat Huru-Hara OPM, Kenapa Tidak Buat Petisi?
Kemendagri: FPI Belum Mengajukan Perpanjangan Izin
Novel Bamukmin: Yang Meminta FPI Distop Adalah Pengkhianat Agama
Sobri Lubis: Orang-Orang Doyan Maksiat yang Minta FPI Dibubarkan
Muncul Petisi 'Stop Ijin FPI', Ini Reaksi Mendagri Tjahjo
7 Orang Pakai Pin Garuda Merah di TPS di Jakbar Diamankan Polisi