Jadi bandar togel, Athok diringkus polisi saat rekap nomor buntut
Tersangka sudah lama diincar oleh polisi.
Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus Athok (40), warga Gang Ambon, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, sebagai tersangka bandar judi jenis toto gelap.
"Tersangka kami tangkap pada sore tadi sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya. Penangkapan tersangka setelah anggota Sat Intelkam mendapatkan info kalau tersangka sering menjual togel," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Rabu (15/7).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan beberapa hari sebelumnya di sekitar lokasi rumah tersangka.
"Sebelumnya tim yang dipimpin Kasat Intelkam Iptu Adi Putra melakukan pengintaian dan mengumpulkan bahan keterangan terhadap aktivitas tersangka. Setelah dinyatakan akurat, tim tersebut langsung menangkap tersangka," katanya seperti dilansir Antara.
Dikatakannya, dari lokasi penggerebekan polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,582 juta, satu unit HP Nokia Expres Musix tipe RM 495 warna hitam dan dua lembar rekapan nomor togel.
"Saat ditangkap tersangka tidak berkutik karena dari tangannya ditemukan barang bukti berupa uang tunai, satu unit ponsel Nokia serta dua lembar kertas yang digunakan untuk mencatat nomor togel tersebut," ujarnya.
Lanjut dia, pelaku diamankan petugas di dalam kamarnya pada saat sedang merekap nomor togel ke dalam HP milik pelaku untuk dikirim ke bandar togel yang lebih besar lagi. Untuk kertas rekapan serta uang hasil togel diamankan petugas di dalam laci sebuah lemari di dalam kamar tersebut. "Berdasarkan keterangan pelaku, rekapan togel tersebut dikirim kepada bandar togel di desa Beluluk bernama Ajat," ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya saat ini sedang memburu bandar togel yang menjadi bos tersangka.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan kami kenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.