Jadi pemasok sabu, 2 anggota Polres Mojokerto Kota terancam dipecat
Jadi pemasok sabu, 2 anggota Polres Mojokerto Kota terancam dipecat. Kasus sabu yang melibatkan anggota polisi ini berawal dari penangkapan warga Jombang saat memakai sabu di rumahnya.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur, menangkap dua anggota Reskrim Polsek Prajurit Kulon, Polres Mojokerto Kota, karena diduga menjadi pengedar sabu dan ekstasi. Kedua anggota Reskrim Polsek Prajurit Kulon itu, Aiptu RF, dan Brigadir Polisi AN. Keduanya sekarang dijebloskan di tahanan Mapolresta untuk proses hukum.
AKBP Puji Hendro Wibowo, Kapolres Mojokerto Kota membenarkan penangkapan dua anggotanya terkait kasus narkoba oleh Ditreskoba Polda Jatim. Keduanya kini ditahan di tahanan Polres Mojokerto Kota untuk proses hukum.
"Memang benar ada dua anggota Polsek Prajurit Kulon yang ditangkap Ditreskoba Polda Jatim, pada Kamis lalu (23/2). Kasusnya sudah dilimpahkan ke sini. Dua anggota saya sudah ditahan untuk menjalani proses hukum," kata AKBP Puji Hendro Wibowo, Senin (27/2).
Menurut Puji Hendro Wibowo, penangkapan kedua anggota Polsek Prajurit Kulon ini, merupakan pengembangan dari penangkapan Catur Pambudi (38), warga Mojongapit, Jombang, Kamis (23/2), sekira pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Diwek, Jombang saat mengonsumsi sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap Brigadir Polisi AN, dan Aiptu RF, yang menjadi pemasok sabu, di tempat berbeda di Mojokerto.
"Penangkapan dua anggota ini pengembangan dari penangkapan seorang warga sipil di Jombang yang dilakukan Ditreskoba Polda Jatim," tambahnya.
Mantan Kapolres Situbondo ini menegaskan, untuk dua anggotanya yang tersangkut kasus narkoba akan diberikan sanksi tegas. Keduanya akan menjalani proses hukum pidana umum. Setelah itu diproses sidang Kode Etik Profesi Anggota Polri dan pelanggaran disiplin. Sedangkan satu tersangka warga sipil, dilimpahkan ke Polres Jombang, karena lokasi penangkapanya di Jombang.
"Kita proses pelanggaran pidana umumnya dulu oleh Satnarkoba, setelah ada putusan inckraht baru diproses sanksi Kode Etik dan pelanggaran disiplinya. Kalau terbukti menjadi pengedar sabu, sanksinya bisa dipecat dari anggota polisi," tagas Puji.
Puji juga mengimbau kepada seluruh anggotanya supaya tidak coba-coba berhubungan dengan narkoba. Kalau ada yang terbukti melakuka pidana narkoba, tidak ada toleransi dan akan disanksi tegas.
"Polisi harusnya memerangi peredaran narkoba, kok malah terjerat kasus narkoba. Kita ingin Mojokerto zero narkoba," ujar Kapolresta.
Selain menangkap tiga orang tersangka, Ditreskoba Polda Jatim, juga mengamankan barang bukti, satu paket sabu seberat 0,27 gram, bong yang masih ada sisa sabu, serta setengah butir pil ekstasi.
"Mereka dijerat dengan pasal 114, subsider pasal 112, pasal 127, Undang Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumanya 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya.