Jadi saksi ahli Ahok, Refly Harun sebut aturan cuti rugikan petahana
Jadi saksi ahli Ahok, Refly Harun sebut aturan cuti rugikan petahana. Refly juga menyatakan tidak setuju perihal adanya pejabat sementara dari Kementerian Dalam Negeri untuk menggantikan gubernur saat menjalani masa cuti.
Saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ketentuan cuti yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus dimaknai opsional (Pilihan). Menurutnya, jika cuti bersifat kewajiban dipastikannya bakal menimbulkan kerugian konstitusional.
Menurut Refly, aturan yang mengharuskan bakal calon cuti selama 3,5 bulan secara tidak langsung bakal memotong masa jabatan seorang kepala daerah.
"Sama artinya akan memotong masa jabatan pemohon yang harusnya selama 5 tahun. Dalam konteks ini, ahli setuju bahwa telah terjadi kerugian baik moril maupun materiil terhadap pemohon, bahkan kerugian konstitusional," kata Refly saat menjadi saksi ahli di sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/9).
Bukan hanya itu, Refly juga menyatakan tidak setuju perihal adanya pejabat sementara dari Kementerian Dalam Negeri untuk menggantikan gubernur saat menjalani masa cuti. Alasannya, pejabat tersebut dipilih bukan berdasarkan mandat rakyat.
Kendati tidak sepakat dengan ketentuan cuti, Refly menilai seorang calon petahana harus mengambil cuti saat masa kampanye. Sebabnya, publik juga perlu mengetahui visi dan misi dari setiap calon gubernur.
"Publik perlu mengetahui visi misi para pasangan calon, tidak terkecuali dari petahana. Seandainya cuti jadi hak yang konstitusional, maka akan melanggar hak pemilih mengetahui visi dan misi secara langsung," ujarnya.
"Misalnya ketika melakukan orasi, berkunjung ke konstituen dan debat kandidat yang merupakan hak pemilih untuk mengikuti dan menilai sebelum memutuskan untuk memilih yang akan memakan waktu beberapa hari saja. Tidak perlu cuti selama masa kampanye tiga setengah bulan," timpal dia.
Oleh karena itu, dia menyarankan bagi calon petahana menjalankan masa kampanye sesuai norma dan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-undang) UU) Nomor 8 tahun 2015 yang menyatakan calon petahana yang mencalonkan kembali tidak menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye.
Kemudian, menjalani cuti di luar tanggungan negara. Terakhir, pengaturan lama dan jadwal cuti disesuaikan dengan kelangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan kepala daerah.
"Jadi tidak ada kekosongan karena tugas-tugas Gubernur digantikan. Demikian. Semoga membantu Majelis Hakim MK memutuskan seadil-adilnya," tandas Refly.