Jadi Saksi Pacar Mario Dandy, Jonathan Bawa Foto David Masih Berdarah Usai Dianiaya
Hingga akhirnya koma di dalam ruang ICU Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Jonathan Latumahina, ayah dari Cristalino David Ozora menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan. Sidang yang digelar tertutup ini untuk terdakwa AGH atau pacar Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Jonathan yang kali pertama menjadi saksi kasus penganiayaan anaknya, membawa sejumlah bukti. Yakni, foto saat David masih berlumuran darah.
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Siapa David Mitchener? Kematian David Mitchener Akibat Kelebihan Vitamin D Seorang pengusaha pensiunan bernama David Mitchener yang berusia 89 tahun asal Inggris meninggal dunia pada tahun lalu akibat hiperkalsemia, yaitu penumpukan kalsium yang berlebihan di dalam tubuh karena jumlah vitamin D yang terlalu tinggi.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Apa yang dilakukan Shandy Aulia setelah bercerai dari David Herbowo? Setelah hampir 12 tahun menikah, Shandy Aulia resmi bercerai dari David Herbowo pada 14 Juli. Kini, ia terlihat bahagia dengan traveling bareng putri semata wayangnya.
Hingga akhirnya koma di dalam ruang ICU Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Tadi keterangan ayah David terkait kondisi kesehatan David menerangkan terkait 43 hari David sudah berada di ruang ICU," ucap kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraini kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Melissa mengatakan, pasca David dianiaya secara membabi buta oleh Mario cs, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Hingga saat ini anak Jonathan itu kini dirawat di ICU RS Mayapada.
"Pada awal david ditemukan keluarga pertama kali melihat david di RS Medika Pertama Hijau itu ayah korban sampaikan saja lukanya, dimana saja, kemudian kondisi tubuhnya anak korban," jelas Melissa.
Foto-foto tersebut, sudah pernah diunggah Jonathan melalui akun media sosialnya.
"Juga ada foto pada saat ditemukan pada saat David berdarah-darah itu ada," pungkas Melissa.
"Foto-foto terkait kondisi David selama proses perawatan di RS, terapi yang dilakukan juga ada," sambungnya.
Lebih lanjut, kubus David juga mengaku optimis akan perkara yang ditengarai oleh kekasih dari Mario itu. Sebab dalam dakwaan yang disebutkan oleh Jaksa sudah memberikan dakwaan yang cukup cermat dan jelas atas turut sertanya AG.
Bahkan Majelis hakim pun menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
"Untuk perkara ini anak AG akan dihukum semaksimal-maksimalnya dan seberat-beratnya berdasarkan bukti-bukti yang ada," tegas tim kuasa hukum David.
Eksepsi AG Ditolak Hakim
Eksepsi atau nota keberatan kekasih Mario, AG (15) atas perkara penganiayaan terhadap David Latumahina (17) ditolak oleh majelis hakim. Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan.
"Eksepsi ditolak," ujar Kurniawan ketika dikonfirmasi, Senin (3/4).
Sehingga untuk agenda selanjutnya akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa.
Untuk diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3).
(mdk/rhm)