Jadi Tersangka dan Ditahan, Rizieq Syihab akan Ajukan Praperadilan
Alamsyah menilai proses hukum dalam kasus kerumunan yang menjerat Rizieq tidaklah sah dan tak sesuai mekanisme hukum berlaku.
Tim Kuasa Hukum Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah menyampaikan pihaknya berencana akan mengajukan praperadilan. Gugatan itu usai Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kita rencananya akan ajukan praperadilan," kata Alamsyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (13/12).
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang sering dibuat bersama oleh Syifa Hadju dan Rizkina Nazar? Ternyata, Syifa Hadju dan Rizkina Nazar sering membuat konten TikTok bersama saat menghabiskan waktu bersama.
-
Bagaimana Syifa Hadju dan Rizkina Nazar menunjukkan kekompakan mereka? Mereka sungguh memperlihatkan kekompakan keluarga! Sebagai calon kakak ipar, Rizkina Nazar selalu hadir di setiap acara yang melibatkan Syifa Hadju, tanpa pernah absen.
Alamsyah menilai proses hukum dalam kasus kerumunan yang menjerat Rizieq tidaklah sah dan tak sesuai mekanisme hukum berlaku.
"Atas tidak sahnya penetapan tersangka dan penangkapan, serta penahanan," ujarnya.
Namun demikian, Alamsyah belum menyebutkan kapan pengajuan praperadilan itu akan dilayangkan oleh tim Kuasa Hukum Rizieq.
Sekedar informasi jika saat ini Rizieq sedang ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan penyidik menilai perlu menahan Rizieq Syihab.
"Kami tahan selama 20 hari ke dapan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.
Sementara untuk alasan penahanan, Argo menyebutkan kalau itu adalah pertimbangan dari penyidik berdasarkan sisi obyektif dan subyektif.
"Objektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan," papar dia.
Baca juga:
Keluarga dan Anggota DPR Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Rizieq Syihab
Kuasa Hukum Bujuk Ketum dan Panglima FPI Agar Penuhi Panggilan Polisi
Ancam Menko Polhukam Mahfud MD, Anggota FPI dan Simpatisan Ditangkap Polisi
Kasus Kerumunan Megamendung, Polda Jabar Akan Periksa Rizieq di Jakarta
Polisi Pastikan Kondisi Rizieq Sehat, Dapat Perlakuan Sama Seperti Tahanan Lain