Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun
Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun
Mantan Pimpinan Organisasi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa hukuman selama empat Tahun.
Rizieq bebas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: PAS-1508.PK.045.09 Tahun 2022 tentang pembebasan bersyarat, dan berita acara penyerahan narapidana pembebasan bersyarat ke bapas pada tanggal 20 Juli 2022.
Rizieq Shihab merupakan tokoh yang kontroversial karena kasus-kasus yang menyeret namanya. Lalu bagaimana kilas balik kasus-kasus yang menyeret nama Rizieq Shihab hingga harus mendekam di balik jeruji besi selama 4 tahun?
Berikut merdeka.com merangkum kasus-kasus Rizieq SHihab hingga dipenjara selama 4 tahun yang dirangkum dari berbagai sumber.
Kasus Hoaks Soal Hasil Tes Covid-19
Di tahun 2021, Rizieq sempat terjerat kasus berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor yang disebarkan sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hal ini bermula ketika RS UMMI Bogor mengunggah video yang berisi testimoni dari Rizieq Shihab usai dirawat di RS tersebut.
Dalam video, Rizieq menyatakan bahwa dia dalam kondisi yang sehat dan hanya kelelahan saja. Padahal hasil tes swab Rizieq menunjukkan dirinya positif terinfeksi Covid-19.
"Saya berterima kasih kepada seluruh manajemen RS Ummi yang berapa waktu lalu menerima permohonan saya untuk check up di RS ini dan pulang juga atas permintaan saya. Karena memang sudah segar sekali. Alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan tetap sehat walafiat," ucap Rizieq dalam video yang diunggah, tanggal 29/11/2020.
Dari ucapan tersebut Hakim Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq terbukti telah menyebarkan berita bohong soal kondisi kesehatannya.
Dalam kasus tersebut Rizieq disebut melanggar beberapa Pasal seperti Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1)KUHP.
Kasus Pelanggaran Karantina
Selanjutnya Rizieq kembali membuat kegaduhan karena terbukti melanggar peraturan karantina dan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, karena telah menimbulkan kerumunan.
Rizieq disebut telah menciptakan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 pada kepulangannya ke Tanah Air pada tanggal 10/11/2020 setelah sebelumnya menetap di Mekkah.
Massa datang ke Bandara Soekarno-Hatta untuk menyambut kedatangan Rizieq.
Lalu Rizieq kembali menimbulkan kerumunan saat acara Maulid Nabi dan acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 4/11/2020 yang dihadiri oleh banyak masyarakat.
Setelah itu, Rizieq melakukan perjalanan menuju Megamendung, Bogor. Kedua momen Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan tersebut akhirnya berbuntut ke meja hijau.
Dalam kasus ini Rizieq melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di mana setiap orang diwajibkan mematuhi aturan karantina kesehatan.
Terlebih saat itu pemerintah masih menerapkan kebijakan karantina dan social distancing untuk menekan peningkatan kasus Covid-19.
Dia juga dianggap melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dari kedua kasus tersebut Rizieq harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas hari ini, Senin (10/6).
Reporter magang: Antik Widaya Gita Asmara