Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI
Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Anies membeberkan empat solusi untuk menghadirkan keadilan dalam kasus Kanjuruhan dan KM 50.
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana. Menurut Anies, peristiwa itu menarik perhatian karena keadilan masih belum dirasakan, terutama oleh keluarga korban.
Anies mengatakan kasus pembantaian 6 anggota FPI di Km 50 Jalan Tol Jakarta Cikampek, 7 Desember 2020 lalu. Bahkan, Anies tetap tidak puas ketika Ganjar menjawab solusi kasus KM 50. Sebab, masalahnya cukup kompleks.
Anies membeberkan empat solusi untuk menghadirkan keadilan dalam kasus Kanjuruhan dan KM 50. Pertama, memastikan proses hukum yang adil. Kedua, ungkap seluruh fakta untuk menjadi penyelesaian kepada keluarga korban. Ketiga, kompensasi terhadap korban. Keempat, negara harus memberikan jaminan peristiwa seperti Kanjuruhan dan KM 50 tidak boleh terjadi lagi.
Menurut Anies, Ganjar masih dalam posisi yang abu-abu melihat peristiwa Kanjuruhan dan KM 50. Berikut sederet fakta-fakta di balik Tragedi KM 50 yang diungkit lagi oleh Anies:
1. Kronologi Kejadian
Kasus pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) di KM 50 ini menewaskan 6 anggota FPI pada akhir Desember 2020 di Tol Jakarta-Cikampek.
Kejadian bermula saat laskar FPI mengawal Pimpinan FPI, Rizieq Syihab dan keluarga menuju Karawang pada Minggu malam pukul 22.45 Wib, mengaku diikuti sejumlah orang tak dikenal.
Rombongan Rizieq malam itu berjumlah delapan mobil. Empat diisi keluarga dan empat mobil pengawal yang tiap mobil ditumpangi enam orang termasuk sopir. Saat mobil meninggalkan kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Sekretaris FPI Munarman mengatakan, merasa telah diikuti sejumlah mobil yakni Avanza Hitam B 1739 PWQ, Avanza silver serta beberapa mobil lainnya.
"Senin dini hari pukul 00.10 Wib, setelah pintu keluar Tol Karawang Timur ada tiga mobil Avanza hitam B 1739 PWQ, Avanza silver dan Avanza putih terus berusaha masuk ke dalam konvoi, mepet, mengintai dan mengikuti rombongan IB-HRS. Dari pihak keluarga, Habib Hanif terus memandu semua rombongan agar waspada dan hati hati. Tiga mobil penguntit tersebut berhasil dijauhkan oleh dua mobil berisi laskar yang posisinya paling belakang yakni Chevrolet B 2152 TBN. Rombongan keluarga IB-HRS berhasil menjauh dari para penguntit dan pengganggu yang menggunakan tiga mobil," kata Sekretaris Umum FPI, Munarman, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (8/12)
Setelah keluar Tol Karawang Timur, salah satu mobil pengawal Rizieq dipepet namun berhasil lolos menuju arah Tol Karawang Barat, lalu masuk ke Tol arah Cikampek dan beristirahat di Rest Area KM 57. Sementara, saat mobil Chevrolet mengarah Tol Karawang Barat dikepung.
Kemudian, kabar dari 6 orang pengawal yang ada di mobil Chevrolet itu tidak bisa lagi dihubungi sampai Senin siang. Bahkan malam saat kejadian, pengawal lainnya mencoba mendatangi lokasi ketika masuk pintu Tol Karawang Barat, rekan lainnya tidak menemukan apa pun di lokasi.
2. Laskar FPI Melawan dengan Tangan Kosong
Setelah baku tembak, kelompok orang itu kabur masuk jalan Tol Jakarta-Cikampek dan akhirnya bisa dibekuk di rest area Kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dari enam pelaku dalam satu mobil, dua orang di antaranya ternyata sudah meninggal akibat baku tembak.
Polisi membawa dua orang itu terlebih dahulu untuk dibawa ke rumah sakit. Sedangkan, empat pelaku lainnya masih masih dalam penanganan di rest area. Setelah itu, petugas membawa empat orang tersebut ke Mapolda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia.
Sekitar 1 kilometer dari rest area, keempat pelaku itu justru menyerang petugas sampai berupaya merebut senjata milik petugas di dalam mobil. Karena itulah petugas menembak pelaku hingga akhirnya meninggal dunia.
Menurut kabar awal beredar, peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek itu merupakan aksi baku tembak antar polisi dan anggota laskar FPI. Namun, anggota FPI mengatakan anggota laskar tidak pernah dibekali senjata apapun.
Pada rapat dengar yang diadakan oleh Komisi III DPR RI, keluarga korban penembakan 6 anggota laskar FPI juga membantah laskar FPI yang ditembak polisi memiliki senjata api maupun parang untuk mengawal rombongan pimpinan FPI Rizieq Syihab.
Anandra, kakak laskar FPI Khadafi menyampaikan, tidak pernah adiknya membawa pistol maupun parang seperti yang diperlihatkan kepolisian. Dia mengatakan, tidak mungkin anggota laskar ini membawa senjata. Sebab, mereka mengawal Rizieq bukan untuk perang.
"Kami ingin meluruskan bahwa anak-anak kami tidak pernah membawa senjata satu pun baik itu pistol atau parang seperti diinformasikan di media. Buat apa, karena itu niatnya baik bukan untuk perang. Niatnya baik. Kami mohon anak kami sudah dibunuh sudah dibantai masih saja difitnah,"
kata Anandra.
Sementara Ayah dari Lutfil Hakim, Zainuri juga menuntut agar Komisi III membantu menegakkan keadilan bagi anaknya. Dia menjelaskan, keadaan anaknya saat jenazah dimandikan. Menurutnya, anaknya ditembak dari jarak dekat dan tembus ke punggung.
"Saat saya memandikan dia seperti di siksa, di punggung geseng (gosong). Kemaluannya, maaf, bekas diinjak, tangan terkelupas. Tembakan jarak dekat, empat lubang tembus ke belakang semua Pak," jelasnya.
3. Kasus Ditangani Ferdy Sambo
Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir J merupakan perwira Polri yang menangani kasus KM 50. Dia menduduki posisi penting, yaitu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri saat itu. Satu tahun sebelum akhirnya diangkat menjadi Kadiv Propam Polri.
Saat itu, Ferdy Sambo telah menurunkan 30 anggota tim Propam Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Dalam kasus penembakan ini, 2 anggota FPI diduga terlibat baku tembak, sedangkan 4 anggota lain diduga ditembak dalam mobil sebab melakukan perlawanan.
1. Andi Oktiawan (33)
2. Ahmad Sofiyan (26)
3. Lutfi Hakim (25)
4. Faiz Ahmad Syukur (22)
5. Muhammad Suci Khadavi (21)
6. Muhammad Reza (20)
4. Ditetapkan sebagai Unlawful Killing
Dua perseonel Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar FPI. Kedua terdakwa yakni Ipda MYO dan Briptu FR, yang keduanya didakwa atas perkara tersebut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Dalam surat dakwaan yang ditandatangani Zet Tadung Allo sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijelaskan telah terjadi unlawful killing pada Desember 2020 lalu di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
5. Pelaku Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3). Keduanya itu yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
Kendati demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3).
Atas hal itulah, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya. Selain itu, ia juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.