Jadi tersangka kasus mobil listrik, Dahlan Iskan ajukan praperadilan
Jadi tersangka kasus mobil listrik, Dahlan Iskan ajukan praperadilan.Dasar gugatan praperadilan itu dilakukan karena penetapan tersangka berdasarkan adanya petikan surat putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Dasep Ahmadi.
Dahlan Iskan mengajukan gugatan praperadilan, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).
Hal tersebut dibenarkan salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Harsono. Gugatan praperadilan itu sudah masuk dan didaftarkan, Jumat (10/2) di Jakarta Selatan.
"Sudah kami daftarkan, dengan register perkara nomor 17 di Pengadilan Negeri Jakarta terhitung Jumat pekan lalu," terang Agus, Senin (13/2).
Dasar gugatan praperadilan itu dilakukan karena penetapan tersangka berdasarkan adanya petikan surat putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Dasep Ahmadi. Menurutnya, petikan itu berdasarkan KUHAP hanya diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukum.
"Jadi kalau konteksnya pelaksaan putusan, maka yang menjadi pegangan dasar hukum bagi aparat kejaksaan adalah salinan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap," ujar Agus.
"Jadi dalam penetapan tersangka Dahlan adalah premetur. Karena salinan putusan pengadian yang berkekuatan hukum atas nama terdakwa Dasep Ahmadi belum diterima," tambah dia.
Perlu diketahui, proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga membuat kerugian negara nilainya sekitar Rp 32 miliar di tiga perusahaan di bawah naungan BUMN.
Saat itu saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN tahun 2013, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.
Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal, sehingga mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.
Dari kasus tersebut, Direktur Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusan tersebut majelis hakim menyebutkan Dahlan Iskan Tidak terbukti turut serta di tingkat banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan Tipikor.