Jadi tersangka, Komisioner KY harap bisa bermaafan sama Hakim Sarpin
"Setelah lebaran pengennya kan salam salaman. Ini kan delik aduan kalo dicabut ya selesai," ujar Taufiq.
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri berharap ditetapkannya menjadi tersangka pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi oleh Bareskrim dapat selesai dengan damai. Menurut dia, penyelesaian permasalahan tersebut dapat selesai secara internal bukan lewat jalur hukum.
"Setelah lebaran pengennya kan salam salaman. Ini kan delik aduan kalo dicabut ya selesai," ujar Taufiq melalui sambungan telepon, Senin (13/7).
Namun Taufiq mengatakan, ditetapkannya menjadi tersangka sudah merupakan tugas penegak hukum dalam menjalankan aturan sesuai dengan prosedur dalam menangani sebuah kasus. Hingga saat ini, Taufiq mengaku belum bertemu dengan Sarpin. Oleh karena itu, Taufiq berharap usai Lebaran nanti Sarpin bisa bertemu dengan pihaknya. "Kalau mereka mau ya enggak apa apa, bisa maaf-maafan," tutup Taufiq.
Dalam kesempatan itu, Taufiq tidak bisa menghadiri panggilan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada hari ini. Dia mengaku sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada pihak bareskrim Polri.
Taufiq beralasan pada hari ini dia akan menghadiri acara di KY sehingga panggilan Bareskrim untuk sementara ditunda hingga selesai lebaran. "Kami ada acara di KY. Kami sudah ajukan surat penundaan," kata
Taufiq mengatakan Dirinya telah mengajukan untuk diperiksa pada tanggal 28 Juli mendatang, sementara Suparman Marzuki mengajukan diperiksa sekitar tanggal 27 hingga 29 Juli. Mengenai surat penundaan, Taufiq mengatakan telah dikirim pada tanggal 10 Juli. "Jumat sore sudah dikirim," tegas Taufiq.